Macan tutul jawa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Mrbonbon (bicara | kontrib)
Dikembalikan ke revisi 15010237 oleh Raka santosa (bicara) (TW)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
{{Taxobox
| color = pink
| name = Macan tutul jawa
| status = CR
| status_system = IUCN
Baris 17:
| trinomial_authority = [[Georges Cuvier|Cuvier]], 1809
}}
'''Macan tutul jawa''' (''Panthera pardus melas'') atau '''macan kumbang''' adalah salah satu subspesies dari [[macan tutul]] yang hanya ditemukan di hutan tropis, pegunungan dan kawasan konservasi [[Pulau Jawa]], [[Indonesia]]. Macan tutul ini memiliki dua variasi warna kulit yaitu berwarna terang (oranye) dan hitam (macan kumbang). Macan tutul jawa adalah satwa indentitas Provinsi [[Jawa Barat|Tatar sunda]].
 
Dibandingkan dengan macan tutul lainnya, macan tutul jawa berukuran paling kecil, dan mempunyai [[Panca indra|indra]] penglihatan dan penciuman yang tajam. Subspesies ini pada umumnya memiliki bulu seperti warna sayap kumbang yang hitam mengilap, dengan bintik-bintik gelap berbentuk kembangan yang hanya terlihat di bawah cahaya terang. Bulu hitam Macan Kumbang sangat membantu dalam beradaptasi dengan habitat hutan yang lebat dan gelap. Macan Kumbang betina serupa, dan berukuran lebih kecil dari jantan.
 
Hewan ini soliter, kecuali pada musim berbiak. Macan tutul ini lebih aktif berburu mangsa di malam hari. Mangsanya yang terdiri dari aneka hewan lebih kecil biasanya diletakkan di atas pohon.
Baris 25:
Macan tutul merupakan satu-satunya kucing besar yang masih tersisa di Pulau Jawa. Frekuensi tipe hitam (kumbang) relatif tinggi. Warna hitam ini terjadi akibat satu alel resesif yang dimiliki hewan ini.
 
Sebagian besar populasi macan tutul dapat ditemukan di [[Taman Nasional Gunung Gede Pangrango]], meskipun di semua taman nasional di Jawa dilaporkan pernah ditemukan hewan ini, mulai dari Ujung Kulon hingga Baluran. Berdasarkan dari hilangnya habitat hutan, penangkapan liar, serta daerah dan populasi di mana hewan ini ditemukan sangat terbatas, macan tutul jawa dievaluasikan sebagai Kritis sejak 2007 di dalam [[IUCN Red List]] dan didaftarkan dalam [[CITES]] Appendix I. Satwa ini dilindungi di Indonesia, yang tercantum di dalam UU No.5 tahun 1990 dan PP No.7 tahun 1999.
 
== Pranala luar ==