Kabupaten Buton Utara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
JulioPinaria (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
JulioPinaria (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 22:
|Kepala Daerah=[[Wakil Bupati]]}}
 
'''Kabupaten Buton Utara''' adalah sebuah [[kabupaten]] di provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Ibu kotanya adalah [[Buranga, Bonegunu, Buton Utara|Buranga]]. Kabupaten yang juga dikenal sebagai Kabupaten Butur ini terletak di Pulau Buton yang merupakan pulau terbesar di luar pulau induk Kepulauan Sulawesi, yang menjadikannya pulau ke-130 terbesar di dunia <ref>Wikipedia. 2014. Daftar Pulau Menurut Luas Wilayah. https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_pulau_menurut_luas_wilayah [Di akses pada tanggal 28 November 2014]</ref>. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan [http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2007_14.pdf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007] pada tanggal [[2 Januari]] [[2007]]. Buton Utara merupakan kawasan yang kaya sumberdaya alam. Buton Utara memiliki banyak potensi bahan tambang (aspal, minyak bumi, emas dan konon uranium), hasil hutan (jati, damar dan rotan), hasil laut serta kawasan perkebunan yang subur.
 
== Sejarah ==
Menurut sejarah, Kulisusu/Kolencusu/Kalingsusu merupakan salah satu dari empat benteng pertahanan Barata Patapalena (cadik penjaga keseimbangan perahu negara) pada masa Kesultanan Buton. Barata Kulisusu bersama-sama dengan Barata Muna, Barata Tiworo dan Barata Kaledupa merupakan pintu-pintu pertama pertahanan sebelum musuh masuk ke dalam wilayah pusat kekuasaan di Bau-Bau. Oleh karena itu itu mereka memiliki peran yang cukup penting dalam menjaga keselamatan negara. Mereka juga diberi hak otonom untuk mengatur sendiri daerahnya termasuk memiliki tentara sendiri namun dengan batasan-batasan pengaturan yang sudah digariskan oleh pemerintahan pusat yang ada di [[Baubau]].
LIPU TINADEAKONO SARA, bahwa berdasarkan sejarah Buton Utara adalah negeri yang didirikan dan dibangun oleh SARA. Dengan diundangkannya [http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2007_14.pdf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007] Tanggal 2 Januari 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara Di [[Provinsi Sulawesi Tenggara]] yang merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Muna]], maka pembagian wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Buton Utara meliputi 6 kecamatan, yaitu [[Kecamatan Bonegunu]], [[Kambowa]], [[Wakorumba]], [[Kulisusu, Buton Utara|Kulisusu]], [[Kulisusu Barat, Buton Utara|Kulisusu Barat]] dan [[Kecamatan Kulisusu Utara]].
 
Kabupaten Buton Utara adalah 1 dari 16 usulan pemekaran kabupaten/kota yang disetujui oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] pada tanggal [[8 Desember]] [[2006]].
Baris 79:
{{utama|Daftar Bupati Buton Utara}}
{{:Daftar Bupati Buton Utara}}
 
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara,
* Ir. H. M. Ridwan Zakaria, M.si dan Harmin Hari, SP, M.Si. ( 2010 - [http://www.sultrakini.com/2014/content/view/49005/137/ 10 juni 2015] )
* H Saemu Alwi ( [http://www.butonpos.com/suara-butur/saemu-alwi-pejabat-bupati-butur Pj Bupati 22 juni 2015] - 17 Februari 2016)
* Drs. H. Abu Hasan, M.Pd dan Ramadio ( 2016 - 2021)
 
=== Dewan Perwakilan ===