Staf Khusus Wakil Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
MesinKetik (bicara | kontrib) ←Membuat halaman berisi ''''Staf Khusus Wakil Presiden''' adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden Republik Indonesia, yang melaksana...' Tag: |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 25 Januari 2020 01.07
Staf Khusus Wakil Presiden adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden Republik Indonesia, yang melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Daftar Staf Khusus Presiden
Periode 2009–2014
Pada periode 2009–2014, Wakil Presiden Boediono menunjuk empat staf khusus yang membantu kerjanya. Keempatnya memiliki kapasitas dan kompetensi di bidang-bidang tertentu.[1]
- Yopie Hidayat (Juru Bicara Wakil Presiden)
- M. Ikhsan
- Farid Harianto
- Satya Arinanto
Periode 2014–2019
Di periode ini, Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden menyebut timnya sebagai Tim Ahli Wakil Presiden, terdiri dari Ketua Tim dan Staf Ahli lainnya di bidang-bidang tertentu.[2]
- Sofjan Wanandi (Ketua Tim Ahli Wakil Presiden)
- Iskandar Mandji
- Husain Abdullah (Bidang Komunikasi merangkap Juru Bicara Wakil Presiden)
- Alwi Hamu (Bidang Umum)
- Wijayanto Samirin (Bidang Ekonomi dan Keuangan)
Periode 2019–2024
Wakil Presiden periode 2019–2024 menunjuk 8 staf khusus yang membantunya di beberapa bidang.[3]
- Mohamad Nasir (Bidang Reformasi Birokrasi)
- Satya Arinanto (Bidang Hukum)
- Sukriansyah S Latief (Bidang Infrastruktur dan Investasi)
- Lukmanul Hakim (Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan)
- Muhammad Imam Aziz (Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah)
- Robikin Emhas (Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga)
- Masduki Baidlowi (Bidang Komunikasi dan Informasi)
- Masykuri Abdillah (Bidang Umum)
Referensi
- Tautan Daring
- ^ Purnamasari, Deti Mega (21 Oktober 2009). "Inilah Empat Staf Khusus Boediono". VIVAnews. Diakses tanggal 25 Januari 2020.
- ^ "Membandingkan Staf Khusus Jusuf Kalla dan Ma'ruf Amin". KumparanNews. 26 November 2019. Diakses tanggal 25 Januari 2020.
- ^ Meiliana, Diamanty (ed.). "Wapres Ma'ruf Amin Tunjuk 8 Orang Staf Khusus". Kompas.com.
- Tautan Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Republik Indonesia
- Perpres No. 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Badan Koordinasi Penanaman Modal. 14 Februari 2012. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- Perpres No. 55 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Badan Koordinasi Penanaman Modal. 4 Mei 2015. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- Perpres No. 39 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet RI. 25 April 2018. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.