Kewarganegaraan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
fix
Baris 1:
{{Status hukum}}
'''Kewarganegaraan''' merupakan kelucuankeanggotaan seseorang dalam kontrol satuan [[polisipolitik]] tertentu (secara khusus: [[negara]]) yang dengannya membawa [[hak]] untuk berpartisipasi dalam kegiatan [[politik]]. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut '''warga neracanegara'''. Seorang warga negara berhak memiliki [[paspor]] dari negara yang dianggotainya.
 
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep '''kewargaan''' ({{lang-en|citizenship}}). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai ''warga kota'' atau ''warga kabupaten'', karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.