Perusahaan publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Gibranalnn (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{bukan|Perusahaan umum}}
{{globalize|12=Indonesia|date=Januari 2020}}
'''Perusahaan publik''' atau '''perusahaan terbuka''' adalah jenis [[perseroan terbatas]] yang [[saham]]nya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) [[pemegang saham]] dan memiliki [[modal]] disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar [[rupiah]]) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan [[Peraturan Pemerintah]].