Kabupaten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 36.81.6.173 (bicara) ke revisi terakhir oleh HabibAlfa
Tag: Pembatalan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kabupaten''' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah [[kota]]. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah ''bawahan'' dari provinsi, karena itu bupati atau [[wali kota]] tidak bertanggung jawab kepada [[gubernur]]. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
 
== Etimologi ==
Kata "kabupaten" berasal dari [[bahasa Jawa]] ''kabupaten'' ({{jawa|ꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀}}), yang berasal dari kata ''bupati'' yang diberi [[konfiks]] ''ka-an'' ("ke-bupati-an").
 
Meski istilah ''kabupaten'' saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau [[Jawa]] dan [[Pulau Madura|Madura]] saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan ''[[regentschap]]'', yang secara [[Arti harfiah|harfiah]] artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan ''warisan'' dari era pemerintahan Hindia Belanda.