Otoritas Jasa Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Dikembalikan ke revisi 15588703 oleh RaymondSutanto (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Otoritas Jasa KeuangaKeuangan
|singkatan = OJK
|gambar = [[Berkas:OJK Logo.png|200px]]
|didirikan = <!--{{Start date and age|2011|11|22}}-->
|dasar = Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
|dibubarkan =belum dibubarkan
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|sifat = Independen
Baris 20:
|nama_pimpinan3 = [[Heru Kristiyana]]
|pimpinan4 = Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
|nama_pimpinan4 = [[PangaribuanHoesen]]
|pimpinan5 = Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
|nama_pimpinan5 = [[Riswinandi]]
Baris 52:
== Tugas dan wewenang ==
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
# kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbangkanperbankan .
# kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
# kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Baris 77:
# memberikan dan/atau mencabut:
## izin usaha;
## izin orang peroranganperseorangan;
## efektifnya pernyataan pendaftaran;
## surat tanda terdaftar;
Baris 83:
## pengesahan;
## persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
## penetapan lain, sebagaimana di cantumkandimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
 
== Inovasi Keuangan Digital ==
Pada '''1 September 2018,''' Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital<ref>{{Cite web|url=https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-Terbitkan-Aturan-Inovasi-Keuangan-Digital.aspx|title=Siaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Inovasi Keuangan Digital|website=www.ojk.go.id|access-date=2019-10-18}}</ref> di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech). Inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.
 
Setiap penyelenggara IKD baik perusahaan ''Startup'' maupun Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan melalui 3 tahap proses sebelum mengajukan permohonan perizinan:
 
# Pencatatan kepada OJK untuk perusahaan Startup/non-LJK. Permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian Regulatory Sandbox. Sedangkan untuk LJK, permohonan Sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang (Perbankan, Pasar Modal, IKNB).
#  Proses ''Regulatory Sandbox'' berjangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan bila diperlukan''.''
#  Pendaftaran/perizinan kepada OJK.
 
Ada beberapa Startup yang telah masuk ke Proses ''Regulatory Sandbox'' salah satunya adalah Startup PropertiLord<ref>{{Cite web|url=https://www.timesindonesia.co.id/read/229863/20190921/063058/nabung-token-properti-di-propertilord-bisa-untung/|title=Nabung Token Properti di PropertiLord Bisa Untung|date=2019-09-21|website=TIMES Indonesia|language=id|access-date=2019-10-18}}</ref> (PT. Teknologi Investasi Properti)<ref>{{Cite web|url=https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-IKD-dengan-Status-Tercatat-di-OJK-per-Juli-2019.aspx|title=Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Juli 2019|website=www.ojk.go.id|access-date=2019-10-18}}</ref> yang diklasifikan ke dalam kluster Digital DIRE (Dana Investasi Real Estate) dan memiliki status tercatat sejak tanggal 26 Maret 2019.
 
== Dewan Komisioner ==