Otoritas Jasa Keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Dikembalikan ke revisi 15588703 oleh RaymondSutanto (bicara) Tag: Pembatalan |
||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Otoritas Jasa
|singkatan = OJK
|gambar = [[Berkas:OJK Logo.png|200px]]
|didirikan = <!--{{Start date and age|2011|11|22}}-->
|dasar = Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
|dibubarkan =
|dasar_pembubaran = <!--dasar hukum pembubaran-->
|sifat = Independen
Baris 20:
|nama_pimpinan3 = [[Heru Kristiyana]]
|pimpinan4 = Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
|nama_pimpinan4 = [[
|pimpinan5 = Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
|nama_pimpinan5 = [[Riswinandi]]
Baris 52:
== Tugas dan wewenang ==
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
# kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non
# kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
# kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Baris 77:
# memberikan dan/atau mencabut:
## izin usaha;
## izin orang
## efektifnya pernyataan pendaftaran;
## surat tanda terdaftar;
Baris 83:
## pengesahan;
## persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
## penetapan lain, sebagaimana
== Dewan Komisioner ==
|