Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
 
== Perkembangan Implentasi ==
AsasPada pencemarasas membayarini ''(pollutersegi pays principle)'' iniekonomi lebih menekankan pada segi ekonomiditekankan daripada segi hukum, karena didalamnya mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak. (Rangkuti, h.244)<ref>{{Cite web|url=https://legalinstruments.oecd.org/en/instruments/11|title=OECD Legal Instruments|website=legalinstruments.oecd.org|access-date=2020-01-07}}</ref><ref name=":1" />
 
[[OECD]] menerima ''the polluter-pays principle'', tidak saja sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien, tetapi juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional. Biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran merupakan kunci masalah lingkungan yang penting, sehingga padaPada sidang pertamanya, tanggal 15 dan 16 Juni 1971 / ''Sub commitee of economic experts'' OECD menetapkan Asas pencemar membayar ''(polluter pays principle).'' Menurut [[OECD]] biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran merupakan kunci masalah lingkungan yang penting. <ref>http://www.oecd.org/officialdocuments/publicdisplaydocumentpdf/?cote=OCDE/GD(92)81&docLanguage=En</ref><ref name=":1" />
 
== Daftar Pustaka ==