Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
membuat halaman baru |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 9:
Asas pencemar membayar ''(polluter pays principle)'' ini lebih menekankan pada segi ekonomi daripada segi hukum, karena mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak. (Rangkuti, h.244)<ref>{{Cite web|url=https://legalinstruments.oecd.org/en/instruments/11|title=OECD Legal Instruments|website=legalinstruments.oecd.org|access-date=2020-01-07}}</ref><ref name=":1" />
[[OECD]] menerima ''the polluter-pays principle'', tidak saja sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien, tetapi juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional. Biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran merupakan kunci masalah lingkungan yang penting, sehingga pada sidang pertamanya, tanggal 15 dan 16 Juni 1971 / ''Sub commitee of economic experts'' OECD menetapkan Asas pencemar membayar ''(polluter pays principle)''
== Daftar Pustaka ==
|