Referendum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{referensi}}
 
'''Referendum''' (dari [[bahasa Latin]]) atau '''jajak pendapat''' adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan<ref, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau [[amendemen]] [[konstitusi]] atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu name="KBBID">negara.
{{id}}
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan [[Republik Indonesia]]
{{cite web
|url=http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php
|title=Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan
|accessdate=2012-07-30
}}</ref>, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau [[amendemen]] [[konstitusi]] atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara.
 
Pada sebuah referendum, masyarakat yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Sebuah referendum dianggap mengikat apabila pemerintah harus mengikuti seluruh jawaban rakyat yang ada dalam hasil referendum. Apabila referendum tidak mengikat, berarti referendum itu hanya digunakan sebagai fungsi penasihat saja, di mana hasil yang ada tidak harus diikuti, tetapi menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya.