Kabupaten Maros: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Anhar Karim (bicara | kontrib) |
|||
Baris 256:
Sejarah tentang Maros senantiasa terkait dengan keberadaan manusia prasejarah yang ditemukan di [[Gua]] Pettae, [[Leang-Leang, Bantimurung, Maros|Kelurahan Leang-Leang]], [[Bantimurung, Maros|Kecamatan Bantimurung]] (sekitar 11 km dari [[Kota Turikale]] atau 44 km dari [[Kota Makassar]]). Dari hasil penelitian, arkeolog menyebutkan bahwa gua bersejarah tersebut telah dihuni oleh manusia sejak zaman [[megalitikum]] sekitar 3.000 tahun sebelum [[Masehi]] (nyaris satu zaman dengan [[Nabi Nuh]] yang wafat 3043 tahun sebelum Masehi) yang selanjutnya turun-temurun atau beranak-pinak hingga saat ini. Sehingga, untaian sejarah tersebut menjadi "benang merah" tentang asal-muasal orang-orang Maros atau biasa disebut dengan istilah "Putera Daerah".
Pada zaman mesolitik yang sebaran tinggalannya banyak ditemukan di [[Sulawesi Selatan]], tepatnya di gua-gua prasejarah di kawasan [[karst Maros-Pangkep]]. Kawasan pegunungan gamping (karst) Maros-Pangkep adalah kawasan yang memiliki karakteristik relief dan drainase yang khas, terutama yang disebabkan oleh pelarutan batuan yang intensif. Proses pelarutan lebih sering terjadi pada batuan karbonat, yang disebut dengan proses karstifikasi sehingga
Jejak hunian prasejarah di Sulawesi Selatan
bagian dadanya terdapat mata panah menancap, sedangkan Miss Heeren Palm menemukan gambar telapak tangan dengan latar belakang cat merah yang diduga berasal dari tangan kiri wanita. Sejak itulah penelitian di kawasan karst Maros-Pangkep dilakukan lebih intensif dan menghasilkan data yang melimpah tentang jejak hunian prasejarah di kawasan tersebut. Sampai sekarang wilayah ini masih menjadi salah satu obyek penelitian para arkeolog baik dari dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan hasil pendataan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Makassar, terdapat sekitar 100-an leang prasejarah yang tersebar di kawasan karst Maros-Pangkep dengan beragam jenis tinggalan budaya berupa lukisan di dinding gua, sebaran alat batu dan sisa-sisa sampah makanan berupa cangkang mollusca. Tinggalan arkeologi tersebut menjadi obyek kajian yang sangat menarik diteliti untuk mengetahui kehidupan di masa lalu. Keseluruhan benda-benda hasil kebudayaan masa lalu termasuk tinggalan prasejarah di kawasan karst Maros-Pangkep menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 1992
yang terdapat di kawasan karst Maros-Pangkep kemudian mendapat perlindungan undang-undang oleh pemerintah. Keberadaan gua-gua prasejarah beserta tinggalannya perlu kita lestarikan bersama sebagai warisan budaya bangsa. Dengan latar belakang geografis, prasejarah dan sejarah yang beragam, kawasan karst Maros-Pangkep melahirkan kebudayaan yang merupakan perpaduan antara nilai-nilai agama dengan lingkungan alam, dilatarbelakangi dan
diwarnai dua etnis besar, yaitu Bugis dan Makassar sehingga memiliki keunikan tersendiri.
|