Badan Perlindungan Konsumen Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 52:
}}
 
'''Badan Perlindungan Konsumen Nasional''' adalah adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.<ref name="PP">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/6864/PP%20NO%2057%20TH%202001.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional]</ref> BPKN mempunyai tugas:
# memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
# melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;