Sulaiman dari Banjar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Baris 104:
== Kontrak Perjanjian dengan Hindia Belanda ==
 
Setelah Sultan Sulaiman Saidullah 2 / Al Mu'tamidallah dilantik, Belanda mengadakan perjanjian dengan Sultan pada [[19 April]] [[1802]]. Perjanjian hanya mengingatkan kembali bahwa Kesultanan Banjar telah diserahkan kepada pemerintah Belanda seperti Perjanjian [[1787]]. Dalam perjanjian itu ditambahkan bahwa Sultan berusaha menangkap dan menghukum potong [[kepala]] orang-orang [[Suku Dayak|Dayak]] yang telah melakukan pemotongan kepala. Hukuman potong kepala terhadap orang Dayak itu harus dilakukan dimuka [[loji]] Belanda. Selebihnya dalam perjanjian itu pemerintahan Belanda mengharapkan agar Sultan dapat memelihara kebun-kebun lada agar hasil lada menjadi lebih baik.
Pada tahun [[1806]], Belanda membuat perjanjian dengan Sultan Sulaiman yang menitikberatkan pada usaha pemeliharaan kebun [[lada]], agar lada dapat berproduksi sebagaimana diharapkan oleh Belanda. Dalam perjanjian itu Belanda tetap mengakui kedaulatan [[Sultan Banjar]] dan tidak menyinggung tentang masalah pemerintahan termasuk hubungan [[dagang]] ke [[luar negeri]].<ref name="Kerajaan Banjar">{{cite book
| authorlink= Ahmad Gazali Usman