Kotaraya: Perbedaan antara revisi

kota yang berstatus setingkat daerah tingkat satu atau setingkat provinsi di bawah suatu negara
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Kotaraya''' adalah sebuah kota yang berstatus setingkat provinsi. Istilah ini pernah dipakai di Indonesia antara tahun 1965 hingga 1974, sebagaimana diatur...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 25 Desember 2019 03.59

Kotaraya adalah sebuah kota yang berstatus setingkat provinsi. Istilah ini pernah dipakai di Indonesia antara tahun 1965 hingga 1974, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.[1] Jakarta merupakan satu-satunya wilayah kotaraya di Indonesia karena statusnya sebagai ibu kota Indonesia. Beberapa negara juga memiliki kotaraya yang setingkat provinsi, seperti Tiongkok (Beijing, Shanghai, dan Tianjin), Vietnam (Hanoi dan Saigon), dan Korea Selatan (Seoul, Busan, Incheon, Sejong).[2]

Referensi

  1. ^ https://books.google.co.id/books?id=LYgpDwAAQBAJ&pg=PA175&lpg=PA175#v=onepage&q&f=false
  2. ^ http://www.korea.net/Government/Constitution-and-Government/Local-Governments