Rechtsstaat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
+
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 10:
 
== Dasar dan prinsip ==
Konsep negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hubungan antara yang diperintah (''governed'') dan memerintah (''governor'') dijalankan berdasarkan suatu norma objektif, bukan pada suatu kekuasaan absolut semata-mata. Norma objektif tersebut harus memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum.
 
Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan dari negara haruslah bertujuan untuk menegakkan [[kepastian hukum]], dilakukan secara setara, menjadi unsur yang mengesahkan [[demokrasi]], dan memenuhi tuntutan akal budi. Alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
 
Prinsip-prinsip ''Rechtsstaat'' yang paling penting adalah:<ref>Klaus Stern, Das Staatsrecht der Bundesrepublik Deutschland, I 2nd edition, § 20, Munich 1984, {{ISBN|3-406-09372-8}}; Reinhold Zippelius, Allgemeine Staatslehre/Politikwissenschaft, 16th edition, §§ 8 II, 30-34, Munich 2010, {{ISBN|978-3-406-60342-6}}</ref>