Dinar emas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1:
[[Berkas:Dinar-Dirham.gif|200px|jmpl|Dinar emas dan Dirham perak]]
'''Dinar emas''' berdasarkan Hukum [[Syari’ah Islam]] adalah uang emas murni yang memiliki berat 1 mitsqal atau setara dengan 72 biji gandum (barley) yang dipotong kedua ujungnya<ref>http://www.muslimphilosophy.com/ik/Muqaddimah</ref>. Dalam standar pengukuran berat moderen, World Islamic Mint (WIM), mengikuti pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi, menetapkan 1 dinar memiliki berat 4,25 gram<ref>http://www.islamicmint.com/main.html</ref>. Ketentuan berat 1 dinar = 4,25 gram ini diikuti oleh beberapa pihak seperti Kerajaan [[Kelantan]] di [[Malaysia]], Wakala Induk Nusantara di Indonesia, dan Gerai Dinar di Indonesia.
 
Khalifah [[Umar ibn Khattab]] menentukan standar antar keduanya berdasarkan beratnya masing-masing: "7 [[dinar]] harus setara dengan 10 [[dirham]]."