Domain publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
06Ivonne (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:A VILLAGE HOUSE IN SUMATRA.jpg|jmpl|Gambar rumah pedesaan [[Sumatra]] ini diterbitkan pada tahun [[1810]] dan kini dilepas ke domain publik, karena hak cipta atasnya berakhir.]]
[[Berkas:PD-icon.svg|jmpl|Lambang domain publik]]
'''Domain publik''', '''domain umum''', '''ranah publik''' atau '''ranah khalayak''' ([[bahasa Inggris]]: ''public domain'') terdiriadalah dariseluruh pekerjaankarya-karya kreatif dan [[pengetahuan]]intelektual lainnya;yang [[tulisan]],tidak [[karyadilindungi seni]],oleh [[musik]],hak [[ilmukekayaan pengetahuan]],intelektual penemuan,yang daneksklusif. lain-lainnya; yangKarena tidak adaatau seseorangsudah atautidak suatulagi organisasi/badandilindungi usahaoleh memilikihak minateksklusif ''[[proprietari]]''.maka (Minatpublik ''proprietary''dapat biasanya dilakukanmenggunakannya dengan sebuahleluasa [[haktanpa cipta]]harus ataumeminta [[paten]].)izin Hasilke karyasiapa danpun. penemuanKarya yang adamasuk dalamke ranah domain publik dianggapsudah sebagaitidak bagianlagi daridimiliki [[warisanoleh budaya]]satu [[publik]],individu danatau setiapperusahaan orang dapat menggunakan mereka tanpa batasan (tidak termasuk hukum yang menyangkut keamanan, ekspor, dll.)tertentu.
 
Karya kreatif atau intelektual yang dilindungi oleh [[hak cipta]] antara lain adalah [[tulisan]], buku, [[karya seni]], [[musik]], [[ilmu pengetahuan]], dan lain-lainnya. Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain publik dianggap sebagai bagian dari [[warisan budaya]] [[publik]] dan setiap orang dapat menggunakannya tanpa batasan.
Hak cipta dirancang untuk mempromosikan pengembangan seni dan ilmu pengetahuan dengan memberikan bantuan finansial kepada sang pencipta karya. Tetapi hasil karya yang dilepas ke domain publik hanya ada begitu saja. Masyarakat umum memiliki hak untuk menggunakannya tanpa beban finansial atau sosial. Ketika hak cipta atau batasan lainnya mencapai batas kedaluwarsa, hasil karya dilepas ke domain publik.
 
Pada umumnya, ada empat alasan suatu karya dapat masuk ke ranah domain publik:
Dalam [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014|UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]], suatu karya yang berhak cipta dapat dilepas ke domain publik apabila penciptanya meninggal dunia, kemudian ditambah 70 tahun setelah meninggalnya pencipta karya. Namun, UU Hak Cipta di Indonesia masih belum mengatur ketentuan secara rinci mengenai apakah seseorang dapat melepas karya berhak cipta sebelum masa perlindungan atas karyanya berakhir.
 
# Hak cipta karya tersebut sudah kadaluarsa. Hal ini dapat terjadi apabila sang pencipta sudah meninggal selama suatu waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang di negara masing-masing.
# Pemilik hak cipta karya tersebut tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak ciptanya.
# Pemilik hak cipta karya tersebut secara sengaja mendedikasikan karyanya menjadi domain publik. Hal ini berarti pemilik hak cipta tersebut tidak memiliki hak eksklusif atas karyanya lagi.
# Tipe karya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta, misalnya judul, nama, kalimat pendek, slogan, ide, dan karya yang belum mewujud.
Dalam [[s:Undang-Undang RepublikDi Indonesia Nomor 28 Tahun 2014|UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]], suatu karya yang berhak cipta dapat dilepasmasuk ke domain publik apabila penciptanya telah meninggal dunia, kemudianselama ditambahminimal 70 tahun setelahseperti meninggalnyayang penciptadiatur karya.dalam Namun,[[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014|UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]]. Namun, Undang-undang hak cipta di Indonesia masih belum mengatur ketentuan secara rinci mengenai apakah seseorang dapat melepas karya berhak cipta sebelum masa perlindungan atas karyanya berakhir.
 
== Lihat pula ==
* [[Bebas hak cipta]]
* [[Hak cipta]]
* [[Penggunaan wajar]]
 
== SumberReferensi ==
* Fishman, Stephen, ''The Public Domain: How to Find & Use Copyright-Free Writings, Music, Art & More''. ISBN 0-87337-433-9
 
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* {{en}} Artikel Chris Sprigman [http://writ.news.findlaw.com/commentary/20020305_sprigman.html ''The mouse that ate the public domain: Disney, The Copyright Term Extension Act, and Eldred v. Ashcroft'']