Quinquennial Visit Ad Limina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ridwanong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Ridwanong (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Dalam [[Gereja Katolik Roma]], '''''quinquennial visit ad limina''''' atau lebih resminya '''''quinquennial visit ad limina apostolorum''''' atau singkatnya kunjungan ''ad limina'' berarti kewajiban dari para uskup yang ditempatkan di keuskupan-keuskupan dan wali-wali gereja (prelatur) tertentu yang memiliki yurisdiksi teritorial (seperti seorang imam kepala teritorial) untuk mengunjungi gerbang makam para Rasul, yakni [[Santo Petrus]] dan Santo [[Paulus dari Tarsus]], dan untuk bertemu dengan Sri Paus untuk melaporkan situasi keuskupan atau wilayah prelatur mereka. Pada tahun 1585 [[Paus Sixtus V]] mengeluarkan konstitusi ''Romanus Pontifex'' yang mengatur norma-norma bagi kunjungan ''ad limina''. Pada tanggal 31 Desember 1909, [[Paus Pius X]] menyatakan di dalam sebuah ''Dekrit untuk Kongregasi Konsistorial'' bahwa seorang uskup perlu untuk melapor kepada Sri Paus mengenai situasi keuskupannya sekali setiap lima tahun, mulai pada tahun 1911. Persyaratan saat ini untuk kunjungan ''ad limina'' adalah topik dari can. 399—400 of the 1983 ''Kode Hukum Kanon'' tahun 1983 dan can. 208 of the 1990 ''Kode Kanon bagi Gereja-gereja Timur'' tahun 1990.
 
===Sumber===