2.531
suntingan
Seiring dengan kesuksesan percobaan program ini, banyak yang mendorong untuk melakukan penguatan pengendalian penggunaan kantong belanja plastik melalui peraturan menteri terkait.<ref>{{Cite web|url=https://mediaindonesia.com/read/detail/115027-aturan-plastik-berbayar-mendesak|title=Aturan Plastik Berbayar Mendesak|last=developer|first=mediaindonesia com|date=2017-07-28|website=mediaindonesia.com|language=id|access-date=2019-12-10}}</ref>
Program tersebut dimulai dengan
Selain itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai melakukan masa kantong plastik berbayar per tanggal 1 Maret 2019 meskipun kebijakan ini pernah dimulai pada tahun 2016.<ref>{{Cite web|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20190228/12/894803/ini-alasan-aprindo-terapkan-kantong-plastik-berbayar|title=Ini Alasan Aprindo Terapkan Kantong Plastik Berbayar {{!}} Ekonomi|website=Bisnis.com|access-date=2019-12-10}}</ref>
Kebijakan yang secara efektif berlaku sejak 2016 ini dikritik oleh Kementerian Perindustrian karena secara prinsip ekonomi hal ini akan merugikan produsen plastik. Hal ini disebabkan oleh berlakunya [[Penawaran dan permintaan|hukum mekanisme pasar penawaran dan permintaan (''demand and supply'')]].<ref name=":2">{{Cite web|url=https://finance.detik.com/industri/d-4453071/kantong-plastik-kini-berbayar-kemenperin-sangat-disayangkan|title=Kantong Plastik Kini Berbayar, Kemenperin: Sangat Disayangkan|last=Hikam|first=Herdi Alif Al|website=detikfinance|access-date=2019-12-10}}</ref> Selain itu, kebijakan tersebut dikritik karena mengaburkan batasan wewenang penanganan sampah yang menjadi kebijakan [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] dan kementerian di mana kebijakan terkait produsen kantong plastik seharusnya berada di tangan kementerian (dalam hal ini [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]]). <ref name=":2" />
Selain itu, terdapat otokritik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengeluarkan kebijakan ini melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan [[Siti Nurbaya Bakar]].<ref name=":1" /> Menurutnya, pihak kementerian telah merencanakan program pengurangan dan daur ulang sampah plastik yang juga bekerja sama dengan pihak [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)]] melalui program [[Aspal|aspal plastik]]. Selain itu, dari sisi konsumen sebenarnya masih diperbolehkan memakai plastik kemasan ringan selama konsumen membayar plastik tersebut sehingga kebijakan plastik berbayar untuk mengurangi konsumsi plastik sangat rancu bahkan dianggap membebani konsumen.<ref name=":1" />
Selain itu, kritik serupa juga pernah diungkapkan oleh [[Wahana Lingkungan Hidup Indonesia|Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)]] Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]] pada tahun 2016. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini sangat kontraproduktif sebab konsumen (pelanggan) masih akan tetap membeli plastik sebagai sarana untuk membawa belanjaan sementara apabila pabrik tetap memproduksi kantong belanja plastik. Mereka juga mencurigai adanya kerjasama terselubung antar pihak terkait atas nama kelestarian lingkungan.<ref name=":8" />
== Referensi ==
|