Penghapusan bertahap kantong plastik ringan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
Target utama pembatasan ini pada umumnya adalah kantong plastik belanjaan yang terbuat dari [[Polietilena berdensitas rendah|LDPE (''Low-Density Polyethylene'') atau polietilena berdensitas rendah (kode SPI 4)]].
 
== Dasar ==
<br />
Salah satu penyebab munculnya kebijakan pembatasan hingga penghapusan bertahap kantong plastik ringan adalah ketakutan akan polusi plastik terutama yang dihasilkan dari [[mikroplastik]]. Bentuk mikro dari monomer penyusun kantong plastik ini memiliki ukuran hingga 35 mikron (lebih kecil dari ukuran diameter rambut manusia yang hanya 60 hingga 120 mikron).<ref name=":0">{{Cite web|url=https://www.abc.net.au/news/science/2018-04-18/plastic-bans-what-you-need-to-know/9653504|title=Plastic bag bans are coming. Here's what you need to know|last=Kilvert|first=Nick|date=2018-04-18|website=ABC News|language=en-AU|access-date=2019-12-10}}</ref>
 
== Sejarah cukai plastikMetode ==
Metode penghapusan bertahap ini dimulai dengan pengenaan harga untuk kantong belanja plastik setiap kali konsumen membeli kantong plastik tersebut atau menghapus sama sekali kantong belanja plastik yang akan digunakan kepada konsumen.
 
== Sejarah ==
[[Berkas:Op=Op Voordeelshop shopping bag (2019) 04.jpg|jmpl|Target dari pembatasan bertahap kantong plastik ringan adalah kantong plastik belanjaan seperti pada gambar ini]]
 
=== Internasional ===
Salah satu negara pertama di dunia yang memulai kebijakan pengurangan kantong plastik ini adalah [[Uganda]] yang dimulai pada tahun 2007.
 
Negara lain sudah memulai kebijakan ini pada dekade 2010 di antaranya [[Australia]]. Australia memulai kebijakan plastik berbayar ini pada tahun 2018 (terutama di negara bagian [[Queensland]] dan [[Australia Barat]]). Kebijakan ini merupakan susulan dari kebijakan serupa yang berlaku di [[Canberra|Australia Capital Territories]], [[Australia Selatan]] dan [[Tasmania]] (menyisakan negara bagian [[New South Wales]] yang belum menerapkan kebijakan terkait). Selain itu, dua ritel terbesar dari Australia (Woolworths dan Coles) telah memulai kebijakan ini pada tahun 2017.<ref name=":0" /><ref>{{Cite news|title=Woolworths and Coles to phase out single-use plastic bags|url=https://www.theguardian.com/environment/2017/jul/14/woolworths-to-phase-out-single-use-plastic-bags-over-12-months|newspaper=The Guardian|date=2017-07-14|access-date=2019-12-10|issn=0261-3077|language=en-GB|first=Michael|last=Slezak}}</ref>
<br />
 
Selain itu, Selandia Baru juga ikut dalam kebijakan ini. Per tanggal 1 Juli 2019, Selandia Baru telah melarang penggunaan kantong belanja plastik ringan yang digunakan sebagai pembungkus barang belanjaan terutama di ritel besar dan kecil (minimarket).<ref name=":3">{{Cite web|url=https://www.mfe.govt.nz/waste/single-use-plastic-shopping-bags-banned-new-zealand|title=Single-use plastic shopping bags are banned in New Zealand {{!}} Ministry for the Environment|website=www.mfe.govt.nz|access-date=2019-12-10}}</ref> Meskipun demikian, Pemerintah Selandia Baru hanya melarang kantong belanja plastik tertentu seperti yang digunakan untuk supermarket, ''[[Toko serba ada|department store]]'' dan kantong plastik alternatif.<ref name=":3" />
 
=== Indonesia ===
Di Indonesia, lembaga pertama yang menginisiasi kebijakan ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2015 melalui uji coba berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Uji coba tersebut dianggap berhasil pada pasar swalayan modern karena tingkat penurunan di tingkat konsumen mencapai 30 hingga 60 persen akan tetapi hal serupa belum terjadi pada [[pasar tradisional]].<ref name=":1">{{Cite web|url=https://katadata.co.id/berita/2019/03/06/tanggulangi-sampah-pemerintah-tak-sepakat-penerapan-plastik-berbayar|title=Alasan Pemerintah Tak Sepakat Usulan Plastik Berbayar - Katadata.co.id|date=2019-03-06|website=katadata.co.id|language=id|access-date=2019-12-10}}</ref> Uji coba tersebut dianggap berhasil pada pasar swalayan modern karena tingkat penurunan di tingkat konsumen mencapai 30 hingga 60 persen tetapi hal serupa belum terjadi pada [[pasar tradisional]].<ref name=":1" />
 
Seiring dengan kesuksesan percobaan program ini, banyak yang mendorong untuk melakukan penguatan pengendalian penggunaan kantong belanja plastik melalui peraturan menteri terkait.<ref>{{Cite web|url=https://mediaindonesia.com/read/detail/115027-aturan-plastik-berbayar-mendesak|title=Aturan Plastik Berbayar Mendesak|last=developer|first=mediaindonesia com|date=2017-07-28|website=mediaindonesia.com|language=id|access-date=2019-12-10}}</ref>
Kebijakan tersebut dimulai dengan berakhirnya masa gratis penggunaan plastik ringan sebagai bungkus barang belanja konsumen terutama di [[Supermarket|pasar swalayan]] modern pada tahun 2016. <ref name=":0">{{Cite web|url=https://beritagar.id/artikel/editorial/menyoal-akuntabilitas-beleid-kantong-plastik-berbayar|title=Menyoal akuntabilitas beleid kantong plastik berbayar|last=Beritagar|first=Redaksi|date=2016-02-29|website=https://beritagar.id/|language=id|access-date=2019-12-09}}</ref> Kebijakan ini merupakan kebijakan yang dihasilkan dari kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan [[Badan Perlindungan Konsumen Nasional]] (BPKN), [[Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia]] (YLKI), dan [[Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia]] (APRINDO). Harga Minimum untuk satu kantong plastik adalah Rp 200,00.<ref name=":0" /> Kebijakan ini juga disertai himbauan kepada kasir pasar swalayan modern untuk menawarkan kepada konsumen apakah akan memakai kantong plastik atau tidak.<ref>{{Cite web|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4448841/kantong-plastik-berbayar-toko-ritel-wajib-infokan-ke-konsumen|title=Kantong Plastik Berbayar, Toko Ritel Wajib Infokan ke Konsumen|last=Hikam|first=Herdi Alif Al|website=detikfinance|access-date=2019-12-10}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/antara-program-kantong-plastik-berbayar-dan-pengenaan-cukai-kemasan-plastik/|title=Antara Program Kantong Plastik Berbayar dan Pengenaan Cukai Kemasan Plastik|last=Solikin|first=Akhmad|date=30/06/2016|website=Antara Program Kantong Plastik Berbayar dan Pengenaan Cukai Kemasan Plastik|access-date=10/12/2019}}</ref>
 
KebijakanProgram tersebut dimulai dengan berakhirnya masa gratis penggunaan kantong belanja plastik ringan sebagai bungkus barang belanja konsumen terutama di [[Supermarket|pasar swalayan]] modern padaper tahun 2016. <ref name=":0">{{Cite web|url=https://beritagar.id/artikel/editorial/menyoal-akuntabilitas-beleid-kantong-plastik-berbayar|title=Menyoal akuntabilitas beleid kantong plastik berbayar|last=Beritagar|first=Redaksi|date=2016-02-29|website=https://beritagar.id/|language=id|access-date=2019-12-09}}</ref> Kebijakan ini merupakan kebijakan yang dihasilkan dari kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan [[Badan Perlindungan Konsumen Nasional]] (BPKN), [[Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia]] (YLKI), dan [[Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia]] (APRINDO). Harga Minimum untuk satu kantong plastik adalah Rp 200,00.<ref name=":0" /> Kebijakan ini juga disertai himbauan kepada kasir pasar swalayan modern untuk menawarkan kepada konsumen apakah akan memakai kantong plastik atau tidak.<ref>{{Cite web|url=https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4448841/kantong-plastik-berbayar-toko-ritel-wajib-infokan-ke-konsumen|title=Kantong Plastik Berbayar, Toko Ritel Wajib Infokan ke Konsumen|last=Hikam|first=Herdi Alif Al|website=detikfinance|access-date=2019-12-10}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/antara-program-kantong-plastik-berbayar-dan-pengenaan-cukai-kemasan-plastik/|title=Antara Program Kantong Plastik Berbayar dan Pengenaan Cukai Kemasan Plastik|last=Solikin|first=Akhmad|date=30/06/2016|website=Antara Program Kantong Plastik Berbayar dan Pengenaan Cukai Kemasan Plastik|access-date=10/12/2019}}</ref>
 
Selain itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai melakukan masa kantong plastik berbayar per tanggal 1 Maret 2019 meskipun kebijakan ini pernah dimulai pada tahun 2016.<ref>{{Cite web|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20190228/12/894803/ini-alasan-aprindo-terapkan-kantong-plastik-berbayar|title=Ini Alasan Aprindo Terapkan Kantong Plastik Berbayar {{!}} Ekonomi|website=Bisnis.com|access-date=2019-12-10}}</ref>
 
=== Hasil Implementasi Kebijakan ===
Hasil dari kebijakan ini muncul pada April 2016 di mana dalam 23 kota sampel penelitian terjadi penurunan penggunaan kantong belanja plastik sebanyak 20 hingga 80 persen, menurut data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, temuan penurunan penggunaan kantong belanja paling besar terjadi di [[Kota Banjarmasin|Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan]]. Hal ini disebabkan oleh adanya peran serta pemerintah daerah (Pemkot Banjarmasin) dengan masyarakat terutama dalam memasyarakatkan alternatif kantong plastik seperti tas bakul purun selain pelarangan total oleh [[Daftar Wali Kota Banjarmasin|Walikota Banjarmasin]] saat itu.<ref>{{Cite web|url=https://nasional.kompas.com/read/2016/05/13/05270001/Nah.Uji.Coba.Plastik.Berbayar.Sudah.Ada.Hasilnya|title=Nah... Uji Coba Plastik Berbayar Sudah Ada Hasilnya|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2019-12-10}}</ref>
 
== Kritik ==
Kebijakan yang secara efektif berlaku sejak 2016 ini dikritik oleh Kementerian Perindustrian karena secara prinsip ekonomi hal ini akan merugikan produsen plastik. Hal ini disebabkan oleh berlakunya [[Penawaran dan permintaan|hukum mekanisme pasar penawaran dan permintaan (''demand and supply'')]].<ref name=":2">{{Cite web|url=https://finance.detik.com/industri/d-4453071/kantong-plastik-kini-berbayar-kemenperin-sangat-disayangkan|title=Kantong Plastik Kini Berbayar, Kemenperin: Sangat Disayangkan|last=Hikam|first=Herdi Alif Al|website=detikfinance|access-date=2019-12-10}}</ref> Selain itu, kebijakan tersebut dikritik karena mengaburkan batasan wewenang penanganan sampah yang menjadi kebijakan [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] dan kementerian di mana kebijakan terkait produsen kantong plastik seharusnya berada di tangan kementerian (dalam hal ini [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia|Kementerian Perindustrian]]). <ref name=":2" />
 
Selain itu, terdapat otokritik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengeluarkan kebijakan ini pernah mengungkapkan kritik dan ketidaksetujuannya melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan [[Siti Nurbaya Bakar]].<ref name=":1" /> Menurutnya, pihak kementerian telah merencanakan program pengurangan dan daur ulang sampah plastik yang juga bekerja sama dengan pihak [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)]] melalui program [[Aspal|aspal plastik]].<ref name=":1" /> Selain itu, menurutnya, dari sisi konsumen sebenarnya masih diperbolehkan memakai plastik kemasan ringan selama konsumen membayar plastik tersebut sehingga kebijakan plastik berbayar untuk mengurangi konsumsi plastik menurutnya sangat rancu bahkan dianggap membebani konsumen.<ref name=":1" />
 
== Referensi ==
Baris 31 ⟶ 42:
 
[[Kategori:Kebijakan lingkungan]]
[[Kategori:Polusi plastik]]
[[Kategori:Polusi sampah]]
[[Kategori:Plastik dan lingkungan]]
[[Kategori:Plastik]]