Komisi Yudisial Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.124.242.176 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Tori Crystallea
Tag: Pengembalian
k ←Suntingan Bagas Chrisara (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 114.124.242.176
Tag: Pengembalian
Baris 177:
== Wewenang dan Tugas ==
=== Wewenang ===
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang sebagai berikut:
# Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
# Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;