Kartu Tanda Penduduk: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Blue Sonic (bicara | kontrib) |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 2:
[[Berkas:Frontktpwni.gif|jmpl|ka|176px|KTP untuk WNI - depan]]
[[Berkas:Backktpwni.png|jmpl|ka|176px|KTP untuk WNI - belakang]]
[[
'''Kartu Tanda Penduduk''' ('''KTP''') adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]]. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki [[Izin Tinggal Tetap]] (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sejak tahun 2011, KTP non elektronik telah digantikan dengan [[Kartu Tanda Penduduk elektronik|KTP elektronik]].
Baris 8:
== Sejarah ==
=== Hindia Belanda ===
Kartu identitas umum selama era kolonial [[Belanda]] disebut sertifikat tempat tinggal ([[bahasa Belanda]]: ''verklaring van ingezetenschap''). Kartu ini tidak mencatat agama pembawa.<ref>{{cite news|last1=Kurniawan|first1=Hasan|title=Asal Usul Kolom Agama di KTP|url=https://daerah.sindonews.com/read/923869/29/asal-usul-kolom-agama-di-ktp-1415872564|accessdate=11 September 2017|publisher=SINDOnews.com|date=14 November 2014}}</ref>
=== Penjajahan Jepang ===
|