Direktur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
FelixJL111 (bicara | kontrib) Menambahkan referensi Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 33:
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan kep serta '''UU No. 40 Tahun 2007''' Tentang Perseroan Terbatas, atau ketentuan '''Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012''' tentang Pendidikan Tinggi dan '''Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014''', dan '''Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012''' tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336), maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian karena dianggap telah sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.
== Lihat pula ==
|