Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 596:
|-
| colspan="3" |'''Catatan:'''
* Untuk wilayah Polda
* Mulai November 2012, wilayah eks Karesidenan Parahyangan Barat/Bandung Raya '''(D)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor (sebelumnya sepeda motor pada 2011). Dua huruf belakang sampai ini masih tetap berlaku sesuai ketersediaan.
* Mulai Maret 2015 dan Agustus 2019, Kabupaten Kuningan '''(E - Y**)''' dan '''(E - Z**)''' menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
|