Prosedur legislasi Uni Eropa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aans03 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Aans03 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Politik Uni Eropa}}
'''Prosedur legislasi Uni Eropa''' ({{lang-en|European Union Legislative Procedure}}) adalah [[prosedur|proses]] pengambilan keputusan dalam pembentukan dan adopsi [[Hukum Uni Eropa|undang-undang]] di tingkat [[Uni Eropa]] (UE). [[Perjanjian Lisboa (2007)|Perjanjian Lisboa]] menetapkan dua prosedur legislasi UE, prosedur standar dikenal sebagai Prosedur Legislatif Biasa (''{{lang|en|Ordinary Legislative Procedure}}'') atau ''{{lang|en|Codecision}}'' dan Prosedur Legislatif Khusus (''{{lang|en|Special legislative procedures}}'').{{sfnp|European Parliament|2017b|p=11|ps=: "Sejak berlakunya [[Perjanjian Lisboa (2007)|Perjanjian Lisboa]], terdapat dua jenis prosedur yang dapat dilakukan dalam mengadopsi undang-undang legislatif, yaitu prosedur legislatif biasa dan prosedur legislatif khusus (untuk kasus-kasus tertentu yang ada dalam Perjanjian)."}} Sebagian besar bidang [rujukan] kebijakan diadopsi menggunakan prosedur legislatif biasa.{{sfnmp|European Union|2018|FCA|2011|2p=21}} [[Lembaga-lembaga Uni Eropa|Lembaga-lembaga]] UE yang berperan dalam penyusunan legislasi adalah [[Komisi Eropa]] sebagai inisiator yang mengusulkan rancangan, sedangkan [[Parlemen Eropa]] dan [[Dewan Uni Eropa|Dewan UE]] berbagi tanggung jawab dalam menyetujuinya.{{sfnp|European Union|2018}}
 
== Latar belakang ==