Lex specialis derogat legi generali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k walikota → wali kota
Fritzter (bicara | kontrib)
1) Menambahkan teks " beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan" pada keterangan nomor (4) sesuai bunyi Pasal 19 ayat (1) UU No. 21/2001 ttg Otsus Prov. Papua; 2) menambahkan catatan kaki nomor (3).
Baris 5:
# Di wilayah [[DKI Jakarta]] di mana wali kota dan bupati ditunjuk [[gubernur]] sesuai sengan UU Administrasi DKI Jakarta.
# Di wilayah [[Aceh]] di mana hukumnya diberlakukan yaitu hukum [[syariat]] dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis [[Al Quran]].
# Di wilayah [[Papua]] di mana gubernur dan wakilnya adalah [[orang asli]] Papua serta terbentuknya majelisMajelis rakyatRakyat Papua diwakiliyang beranggotakan orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, perempuanwakil-wakil agama, dan agamawakil-wakil perempuan.<ref>{{Cite web|url=http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/inc/bukanew.php?file=arsip/ln/2001/uu21-2001bt.htm|title=Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua|last=|first=|date=Tanggal 21 November 2001|website=Lembaran Negara Republik Indonesia|access-date=03 Desember 2019}}</ref>
 
== Catatan kaki ==