Arsitektur Minangkabau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahmatdenas (bicara | kontrib) |
Rahmatdenas (bicara | kontrib) |
||
Baris 53:
[[Berkas:Seribu Rumah Gadang.jpg|jmpl|300x300px|Suasana permukiman Minangkabau di Nagari Koto Baru atau kini dikenal sebagai [[Kawasan Seribu Rumah Gadang]]. Sebuah permukiman baru dapat dikatakan sebagai nagari apabila di dalamnya sudah terdapat balai adat dan masjid.]]
Permukiman masyarakat Minangkabau dikenal sebagai ''[[nagari]]''. Nagari memiliki teritorial beserta batasnya serta mempunyai struktur politik dan aparat hukum tersendiri. Nagari terbentuk setelah melalui tahapan penggabungan satuan permukiman dengan lingkup yang lebih kecil. Permukiman terkecil disebut dengan ''taratak''. Taratak berasal
Menurut adat Minangkabau, terdapat beberapa kriteria terbentuknya nagari, yakni adanya kelengkapan sarana seperti balai adat dan masjid.{{sfn|Gemala Dewi|2010|pp=14}}{{sfn|Syafwandi|1993|pp=19}} Balai adat merupakan tempat bermusyawarah dalam memutuskan segala urusan, terutama yang berkaitan dengan adat, sementara masjid merupakan bangunan yang digunakan sebagai tempat beribadah. Dalam perkembangannya, kebutuhan akan kedua bangunan tersebut menjadi bagian dari perjalanan arsitektur tradisional Minangkabau.{{sfn|Syafwandi|1993|pp=21–22}}
|