Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎1997–sekarang: Bapeten di bawah Presiden dan dipimpin Kepala, 1 Sestama dan 2 Deputi
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 73:
Perundang-undangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi pembuatan peraturan, penyelenggaraan perizinan, dan pelaksanaan inspeksi. UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan antara badan pengawas (BAPETEN) dan badan pelaksana (BATAN). BAPETEN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
 
BAPETEN dipimpin seorang Kepala, dibantu 1 Sekretaris Utama dan 2 Deputi Kepala.
 
== Lambang ==