Televisi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Askarjason98 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 178:
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 menetapkan bahwa tugas TVRI adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.<ref name=unikom04/>
 
Televisi Republik Indonesia (TVRI) merupakan stasiun televisi tertua di Indonesia dan satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah penonton sekitar 82 persen penduduk Indonesia. Saat ini TVRI memiliki 2930 Stasiun Daerah dan 1 Stasiun Nasional dengan didukung oleh 376 satuan transmisi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.<ref name=unikom04/>
 
Ke-30 TVRI Stasiun Daerah tersebut adalah: