Peraturan perundang-undangan Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Jenis dan hierarki: Kesalahan informasi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Kesalahan informasi Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 11:
# [[Peraturan Pemerintah]] (PP)
# [[Peraturan Presiden]] (Perpres)
# [[Peraturan Daerah]] Provinsi (Perda Provinsi), termasuk pula ''[[Qanun]]'' yang berlaku di [[Aceh]], serta [[Peraturan Daerah Khusus|Perdasus]] dan [[Peraturan Daerah Provinsi|Perdasi]] yang berlaku di Provinsi [[Papua]] dan [[Papua Barat]].
#
Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
|