Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Mengubah templat referensi menjadi sfn, akan dikembangkan lagi
RianHS (bicara | kontrib)
Merapikan paragraf pembuka
Baris 1:
'''Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara''' adalah sekelompok jabatan yang berisididuduki fungsioleh dan[[Pegawai tugasNegeri berkaitanSipil]] dengandalam pelayananmenjalankan fungsionalfungsi yangtertentu berdasarkandalam padacabang keahlianeksekutif dan[[Pemerintah keterampilanIndonesia|kepemerintahan tertentuIndonesia]].{{sfn|UU 5/2014|loc=PasalDefinisi 1jabatan angkafungsional 11}}(disingkat JabatanJF) Fungsionaldalam terdiriperaturan dariperundang-undangan beberapayaitu rumpunsekelompok jabatan yang ditetapkanberisi olehfungsi [[Presidendan Indonesia|Presiden]]tugas atasberkaitan usuldengan [[Daftarpelayanan Menterifungsional Pemberdayaanyang Aparaturberdasarkan Negarapada keahlian dan Reformasiketerampilan Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]]tertentu.{{sfn|PPUU 165/19942014|loc=Pasal 41 angka 11}}
 
MenurutJabatan PeraturanFungsional Pemerintahterdiri Nomordari 11beberapa Tahunrumpun 2017jabatan Jabatanyang Fungsionalditetapkan yangoleh selanjutnya[[Presiden disingkatIndonesia|Presiden]] JFatas adalahusul sekelompok[[Daftar JabatanMenteri yangPemberdayaan berisiAparatur fungsiNegara dan tugasReformasi berkaitanBirokrasi denganIndonesia|Menteri pelayananPendayagunaan fungsionalAparatur yangNegara]].{{sfn|PP berdasarkan16/1994|loc=Pasal pada keahlian dan keterampilan tertentu.4}} Pemegang jabatan fungsional dinamakan Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
 
== Rumpun jabatan ==
Baris 149:
Pengelompokan jabatan fungsional dibagi menurut pengangkatan dan angka kredit yakni jabatan fungsional tertentu / khusus dan jabatan fungsional umum.<ref>[http://www.kopertis12.or.id/2011/01/06/pengertian-jabatan-fungsional-umum.html Pengertian Jabatan Fungsional Umum]</ref>
 
=== Jabatan fungsional tertentu / khusus ===
{{Utama|Daftar Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara}}
Jabatan fungsional tertentu / khusus adalah yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. Hingga Juni 2014, terdapat 129 jabatan dalam jabatan fungsional tertentu<ref>[http://www.menpan.go.id/informasi/sdm-aparatur/jabatan-jabatan-yang-dapat-dialokasikan-untuk-formasi-asn?download=4353:20140626-jabatan-fungsional-tertentu-update24juni2014 Jabatan Fungsional Tertentu update 24 Juni 2014]</ref>