Institut Pemerintahan Dalam Negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Prodi di IPDN
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 182.1.181.6) dan mengembalikan revisi 16119516 oleh Jondon9999
Baris 3:
|image=Lambang IPDN.png
|image_size=150px
|established=17 Maret 1956 (APDN Malang)
|type=[[Perguruan Tinggi]] Kedinasan, di bawah [[Kementerian Dalam Negeri Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]] Republik Indonesia
|rector=[[Hadi Prabowo|Dr. Drs. Hadi Prabowo, M.M.]] (Plt)
|location=Kampus Pusat : [[Jatinangor, Sumedang]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]
Kampus Regional :
1.- Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia;
2.- Baso, Bukit Tinggi, Sumatra Barat, Indonesia;
3.- Sungai Ambawang Kuala, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Indonesia;
4.- Pallangga, Gowa, Sulawesi Selatan, Indonesia;
5.- Remboken, Minahasa, Sulawesi Utara,, Indonesia;
6.- Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Indonesia;
7.- Sentani, Jayapura, Papua, Indonesia;
8.- Jantho, Aceh Besar, Aceh, Indonesia (Dalam proses pembangunan)
|website= {{url|http://www.ipdn.ac.id}}
|city=}}
|city=Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat}}
'''Institut Pemerintahan Dalam Negeri''' ([[Bahasa Inggris]]: ''Institute of Governance of Home Affairs'') ([[Aksara Sunda Baku]]: {{sund|ᮄᮔ᮪ᮞ᮪ᮒᮤᮒᮥᮒ᮪ ᮕᮙᮛᮨᮔ᮪ᮒᮠᮔ᮪ ᮓᮜᮙ᮪ ᮔᮨᮌᮨᮛᮤ}}, [[Bahasa Sunda|Sunda]]: ''Institut Pamarentahan Dalam Negeri'') disingkat "'''IPDN'''" adalah [[Pendidikan#Pendidikan Tinggi|Lembaga Pendidikan Tinggi]] Kedinasan dalam lingkungan [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]], yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat [[daerah]] maupun di tingkat pusat. Berdasarkan Keppres No. 87 Tahun 2004, Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] memutuskan untuk menggabungkan STPDN dengan '''Institut Ilmu Pemerintahan''' (IIP) menjadi IPDN.
 
== Sejarah singkat ==
Penyelenggaraan pendidikan kader pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang terbentuk melalui proses perjalanan sejarah yang panjang. Perintisiannya dimulai sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1920, dengan terbentuknya sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren ( OSVIA ) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren ( MOSVIA ). Para lulusannya sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda. Dimasa kedudukan pemerintah Hindia Belanda, penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda dibedakan atas pemerintahan yang langsung dipimpin oleh kaum atau golongan pribumi yaitu Binnenlands Bestuur Corps ( BBC ) dan pemerintahan yang tidak langsung dipimpin oleh kaum atau golongan dari keturunan Inlands Bestuur Corps ( IBC ).
 
Pada masa awal kemerdekaan RI, sejalan dengan penataan sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945, kebutuhan akan tenaga kader pamong praja untuk melaksnakan tugas-tugas pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun daerah semakin meningkat sejalan dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan tenaga kader pamong praja, maka pada tahun 1948 dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas ( SMPPAA ) di Jakarta dan Makassar.
 
Pada Tahun 1952, Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram. Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Dr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).
 
=== Masa APDN ===
Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Dr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).
 
=== Masa IIP & STPDN ===
Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.
 
Baris 39 ⟶ 35:
Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan [[Menteri Dalam Negeri]] [[Rudini|Jenderal Rudini]] melalui Keputusan No. 38 Tahun 1988 Tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN Nasional kedua dengan program D-III berkedudukan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat yang peresmiannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN Nasional ditingkatkan statusnya berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, maka status APDN menjadi STPN dengan program studi D-III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan eselonering jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi program D-IV. Keberadaan STPDN dengan pendidikan profesi ( program D-IV ) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik program sarjana ( Strata I ), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2) Pendidikan Tinggi Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.
 
=== Masa IPDN ===
Kebijakan Nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain yang mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN kedalam IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus mengubah nama IIP menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebut, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.
 
Baris 52 ⟶ 47:
Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, jugs diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang ticlak terpisahkan.
 
IPDN telah dibentuk 3 (tiga) Fakultas yaitu Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 32 (tigadua) program studi (prodi) yaitu Prodi Politik Indonesia Terapan, Prodi Kebijakan PublikPemerintahan dan Prodi Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) program studi yaitu Prodi Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik, Prodi KeuanganPembangunan PublikDaerah, Prodi AdministrasiKeuangan Pemerintahan Daerah dan Prodi Teknologi Rekayasa Informasi PemerintahanPublik,; Fakultas Hukum Tata Pemerintahan yang terdiri dari 3 (tiga) program studi yaitu Prodi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prodi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik, dan Prodi Praktek Perpolisian Tata Pamong.
 
Kampus IPDN di daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1¬829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Bukit Tinggi Provinsi Sumatra Barat, di Kabupaten Kubu Raya (Sementara) & Mempawah (Kampus Baru) Provinsi Kalimantan Barat, di Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di Jayapura Provinsi Papua. Saat ini sedang dibangun juga Kampus IPDN di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.
 
Mahasiswa IPDN disebut Praja. Mulai tahun 2018, IPDN hanya menyelanggarakan program pendidikan vokasi (D4, S2 Terapan, S3 Terapan) dan program pendidikan profesi Kepamongprajaan.
 
== Fasilitas Kampus (Kampus Pusat Jatinangor) ==
Baris 70 ⟶ 65:
* Fasilitas umum: tempat ibadah (1 buah [[masjid]] (Darul Ma'arif), 1 buah [[gereja]] Katolik, 1 buah gereja Protestan, 1 buah [[pura]]), tempat olahraga, 5 lapangan [[tenis]], 1 lapangan [[sepak bola]], 4 lapangan futsal, 1 lapangan [[bulu tangkis]], 4 lapangan basket, 1 lapangan squash, 2 lapangan voli, 1 Kolam renang, ''Fitness Centre'', Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Koperasi “Abdi Praja”, Bank BJB dan Kantor Pos Cabang Pembantu IPDN.
 
== Kontroversi ==
<br />
Beberapa orang meninggal dalam ospek mahasiswa baru yang dilakukan oleh IPDN. Jumlah orang yang meninggal dari tahun 1993-2007 diperkirakan 35 orang. Angka kematian tersebut rata-rata disebabkan oleh perlakuan tidak layak dari senior kepada mahasiswa baru. Salah satu korban yang menarik perhatian pemerintah pada tahun 2007 adalah [[Cliff Muntu]], di mana IPDN diduga berusaha menutupi penyebab kematian mahasiswa tersebut dengan cairan formalin.
 
Daftar Praja yang meninggal tidak wajar di IPDN antara lain:
== Lulusan ==
 
Lulusan IPDN disebut Purna Praja dan tergabung dalam Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK). Setiap purna praja berhak memakai atribut pin purna praja berbentuk lambang hasta brata di atas dada kanannya. Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur secara merata ke seluruh pelosok NKRI, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 34 tahun 2009, lulusan S1/D4 IPDN setelah diwisuda, dilantik dalam Pelantikan Pamong Praja Muda (PPM), menjalani beberapa pendidikan dan pelatihan dan diangkat sebagai PNS akan disebar ke seluruh NKRI dengan formasi 0-15% di instansi pusat dan 85-100% di instansi daerah. Lulusan S1 IPDN bergelar S.I.P dan lulusan D4 IPDN bergelar S.STP..
1994: Madya Praja Gatot (Kontingen Jatim). Meninggal ketika menjalani latihan dasar militer dan dadanya retak.
 
1995: Alvian (Kontingen Lampung). Meninggal di barak tanpa sebab.
 
1997: Fahrudin (Kontingen Jateng). Meninggal di barak tanpa sebab.
 
1999: Edi meninggal sebenarnya meninggal akibat kecelakaan tunggal di Kabupaten Wonosobo-Jawa Tengah pada saat praktik kerja lapangan (Desa LUK). Tetapi beberapa info yg tidak benar menyatakan bahwa Almarhum meninggal akibat belajar naik sepeda motor di Kampus.
 
2000: Purwanto meninggal dengan dada retak.
 
Obed (Kontingen Irian Jaya). Meninggal dengan dada retak.
 
Heru Rahman (Kontingen Jawa Barat). Meninggal akibat tindak kekerasan.
 
Utari meninggal karena aborsi dan mayatnya ditemukan di Cimahi.
 
2002: Wahyu Hidayat (Kontingen Jawa Barat). Meninggal akibat dianiaya oleh seniornya. Penganiayaan Wahyu berawal ketika dirinya dianggap lalai dalam menjalankan kegiatan ekstrakurikuler.
 
2005: Rivan Ibo (Kontingen Papua) meninggal karena dugaan narkoba.
 
2018: Sudah tidak ada lagi kekerasan
 
2007: Cliff Muntu (Kontingen Sulawesi Utara). Meninggal akibat penganiayaan.
 
== Referensi ==
Baris 79 ⟶ 98:
[http://SEJARAH%20SINGKAT%20IPDN http://www.ipdn.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=56&Itemid=62]
 
http://news.detik.com/read/2007/04/03/160740/762515/10/sejak-90-an-35-praja-ipdn-tewas-hanya-10-kasus-yang-terungkap?nd771104bcj
[http://www.spcp.ipdn.ac.id/ http://spcp.ipdn.ac.id/]
 
https://news.okezone.com/read/2017/10/02/337/1787339/ini-lima-kasus-kematian-praja-ipdn-yang-sempat-heboh
 
== Galeri gambar ==
<gallery>
Berkas:Mayoret mengambil alih fungsi sebagai Komandan Lapangan dalam sebuah parade oleh drum band STPDN.jpg| DC Gita Abdi Praja
Berkas:PKD STPDN.JPG| Gerbang PKD IPDN Jatinangor
Berkas:Parade.JPG| Lapangan Parade IPDN Jatinangor
Berkas:BENDERA.JPG| Upacara Praja dan Capra IPDN
Berkas:Gerbang IPDN Kampus Sumbar.jpg|Gerbang IPDN Kampus Sumatra Barat
</gallery>