Tamjidillah I: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Alamnirvana (bicara | kontrib)
Baris 193:
[[Berkas:Jacob Mossel 1704-1761.jpg|ka|jmpl|Jacob Mossel, Gubernur Jenderal VOC tahun 1750-1761]]
 
Pada masa pemerintahan [[Daftar Penguasa Hindia Belanda|Gubernur Jenderal VOC]] [[Jacob Mossel]] (1750-1761) dibuat lagi perjanjian baru antara raja Banjar Sultan Tamjid Allah (ke-1) dengan [[John Andreas Paravicini]] komisaris Belanda ditandatangani pada [[20 Oktober]] [[1756]]. Dalam pendahuluan dari surat perjanjian itu sebagai [[konsiderans]] dari diadakannya perjanjian disebutkan bahwa:<ref name="BandjermasinKerajaan (Sultanate)Banjar"/>
 
{{quote| Bahwa Tuan Jang Maha Mulia Gurnadur Djenderal dan Tuan2 jang maha Bangsawan Raden pan India dengan sangat kesukaran memandang dan beberapa kali telah mengetahui jang Sultan2 Bandjar dari dahulu2 selamanja tinggal dalam kekurangan pada memelihara akan bunji maksud waad perdjandjian serta dengan adat jang tiada berpaut2an pada orang jang baik dan asal jang bersetiawan sahabat-bersahabat jang telah tersambung dalam tali ablu luidath dan membawa rakjat2 daripada kedua pihak perdjandjian pada suatu kehidupan jang bertunas2an akan beroleh rezekinja sekali2 ditegahkan hanja lagi memberi kesukaran antara Paduka Seri Sultan dan Kompeni Walandawi.}}
Baris 199:
Selanjutnya dapat dibaca dalam konsiderans perjanjian itu bahwa orang Banjar berdagang secara bebas dengan [[orang Tionghoa]] (dalam naskah perjanjian disebut orang Tjina), sehingga bunyi dalam perjanjian tahun [[1747]] tidak pernah ditepati.
Konsideran itu berbunyi:<br />
''.....Orang Tjina sekarang lima tahun lamanya adalah membawa lada ke negeri Tjina daripada yang telah dijanjikan dalam waad perjanjian.....''.<br /><ref name="BandjermasinKerajaan (Sultanate)Banjar"/>
 
Larangan berdagang dengan orang Tionghoa lebih dipertegas lagi dalam Pasal yang keenam, begitu pula larangan berdagang dengan orang Inggris dan Prancis.
 
Isi perjanjian diantaranya (pasal 6):<ref name="BandjermasinKerajaan (Sultanate)Banjar"/>
* Larangan berdagang lada dengan orang [[Tionghoa]], [[Inggris]] dan [[Prancis]]. Perjanjian tersebut juga menyangkut komoditas lainnya seperti [[sarang burung]] dan [[intan]].
* Kompeni Belanda akan membantu Seri Sultan untuk menaklukkan kembali daerah kerajaan Banjar yang telah memisahkan diri seperti: Berau, Kutai, Pasir, Sanggau, Sintang dan Lawai serta daerah taklukannya. Kalau berhasil maka Seri Sultan akan mengangkat Penghulu-Penghulu di daerah tersebut dan selanjutnya Seri Sultan memerintahkan kepada Penghulu-Penghulu tersebut untuk menyerahkan hasil dari daerah tersebut setiap tahun kepada Kompeni Belanda dengan perincian sebagai berikut:<ref name="Kerajaan Banjar"/>
# [[Kesultanan Berau|Berau]], 20 pikul sarang burung dan 20 pikul lilin.
# [[Kesultanan Kutai|Kutai]], 20 pikul sarang burung dan 40 pikul lilin.
Baris 211:
# [[Kerajaan Sanggau|Sanggau]], 40 tahil emas halus dan 40 pikul lilin<ref>Belakangan Sanggau ditaklukan oleh [[Sultan Pontianak]], sedangkan Sintang dan Lawai (Kabupaten Melawi) tetap dimasukan dalam mandala Kesultanan Banjar.</ref>
# [[Kerajaan Sintang|Sintang]], 60 tahil emas halus dan 40 pikul lilin
# [[Lawai]] (alias [[Kabupaten Melawi|Pinoh]]), 200 tahil emas halus, dan 20 pikul sarang burung <ref name="Bandjermasin (Sultanate)"/>
 
Di [[Majapahit]], ukuran timbangan disebut sekati, sama dengan 20 tahil; setahil sama dengan 16 qian; 1 qian sama dengan 4 kubana. Satu tahil= 3,8 gram.