Tahun Baru Imlek: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 124:
Pada Imlek 2551 Kongzili pada tahun 2000 Masehi, [[Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia]] (Matakin) mengambil inisiatif untuk merayakan Imlek secara terbuka sebagai puncak Ritual Agama Khonghucu secara Nasional dengan mengundang Presiden Abdurrahman Wahid untuk datang menghadirinya.
 
Pada tanggal 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai [[hari libur nasional di Indonesia|Hari Libur Nasional Fakultatif]].
 
Pada saat menghadiri perayaan Imlek 2553 Kongzili, yang diselenggarakan [[Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia|Matakin]] dibulan Februari 2002 Masehi, [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] [[Megawati Soekarnoputri]] mengumumkan mulai 2003, Imlek menjadi [[hari libur nasional di Indonesia|Hari Libur Nasional]]. Pengumuman ini ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek tertanggal 9 April.
 
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek yang mulai berlaku sejak tanggal 9 April 2002 ditetapkan karena adanya pertimbangan bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia, dan bahwa Tahun Baru imlek merupakan tradisi masyarakat Tionghoa yang dirayakan secara turun-temurun di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina, maka ditetapkanlah Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.