Kabupaten Banggai Laut: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Momo Raymon (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Membatalkan suntingan berniat baik oleh Momo Raymon (bicara): Salin tempel tanpa diparafrasa. (Notto Disu Shitto Agen ⛔)
Tag: Pembatalan
Baris 45:
# [[Bokan Kepulauan, Banggai Laut|Bokan Kepulauan]]
# [[Labobo, Banggai Laut|Labobo]]
 
== Sejarah ==
Secara historis [[Kabupaten Banggai Laut|Banggai Laut]] adalah merupakan bagian dari [[Kerajaan Banggai]] yang sudah dikenal sejak abad 13 Masehi sebagaimana termuat dalam buku Negara Kertagama yang ditulis oleh Pujangga Besar Empu Prapanca pada tahun Saka 1478 atau 1365 Masehi. Kerajaan Banggai, awalnya hanya meliputi wilayah [[Kabupaten Banggai Laut|Banggai Laut]] dan [[Kabupaten Banggai Kepulauan|Banggai Kepulauan]], namun kemudian oleh Adi Cokro yang bergelar Mumbu Doi Jawa disatukan dengan Wilayah [[Kabupaten Banggai|Banggai Darat]]. Adi Cokro yang merupakan panglima perang dari Kerajaan Ternate menikah dengan seorang Putri Portugis kemudian melahirkan putra bernama Mandapar. Mandapar inilah yang dikenal sebagai Raja Banggai Pertama yang dilantik pada tahun 1600 oleh Sultan Said Berkad Syam dari [[Kesultanan Ternate|Kerajaan Ternate]]. Raja Mandapar yang bergelar Mumbu Doi Godong ini memimpin Banggai sampai tahun 1625.
 
Adapun sisa peninggalan [[Kerajaan Banggai]] yang dibangun pada abad ke XVI yang masih dapat ditemui hingga saat ini yaitu Keraton Kerajaan Banggai yang ada di [[Banggai, Banggai Laut|Kota Banggai]]. Pada masa pemerintahan Raja Syukuran Aminuddin Amir, ibukota Kerajaan Banggai yang semula berada di [[Kabupaten Banggai Laut|Banggai Laut]] dipindahkan ke [[Kabupaten Banggai|Banggai Darat]] ([[Luwuk, Banggai|Luwuk]]).
 
Untuk penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Banggai Laut ditempatkan pejabat yang disebut Bun Kaken sedang untuk Banggai Darat disebut Ken Kariken. Wilayah Banggai Darat dan Banggai Laut kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Tengah menjadi Satu Kabupaten Otonom yang dikenal sebagai Kabupaten Banggai dengan ibukota [[Luwuk, Banggai|Luwuk]].
 
Khusus untuk wilayah Banggai Laut, sejak tahun 1964 telah diperjuangkan agar dapat berdiri sendiri sebagai satu kabupaten dan setelah melalui perjuangan yang panjang cita-cita tersebut baru dapat terwujud 35 tahun kemudian dengan sebutan [[Kabupaten Banggai Kepulauan]] yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan [[Kabupaten Buol]], [[Kabupaten Morowali]], dan [[Kabupaten Banggai Kepulauan]].
 
[[Kabupaten Banggai Kepulauan]] secara operasional diresmikan pada tanggal 3 Nopember 1999 di [[Kabupaten Banggai|Banggai]] oleh Gubernur [[Sulawesi Tengah]] (Brigjen Purn. H.B. Paliudju) a.n Mendagri. Pembentukan Kabupaten Banggai Laut adalah terlahir dari aspirasi masyarakat dan secara administrasi telah bergulir sejak tahun 2004. Alasan pembentukan Kabupaten Banggai Laut merupakan korban dari Undang-Undang 51 Tahun 1999 yang bersifat ambigu sehingga menimbulkan konflik dalam masyarakat dan menyimpan potensi konflik horizontal yang tinggi dalam masyarakat.
 
Berdasarkan hasil kajian yang mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah berkesimpulan bahwa layak untuk dibentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) sehingga pada sidang paripurna DPR RI tanggal 14 Desember 2012 [[Kabupaten Banggai Laut]] ditetapkan menjadi Daerah Otonomi Baru dan secara operasional diresmikan pada tanggal 22 April 2013 di [[Jakarta]] oleh [[Menteri Dalam Negeri]] (Gamawan Fauzi) a.n [[Presiden Republik Indonesia]].
 
== Referensi ==