146.158
suntingan
(→Kesimpulan: piye toh "ijtihad" jadi "kesimpulan"???) |
(karena pembaca artikel ini banyak, kayaknya mending pakai versi ini aja) Tag: Penggantian |
||
{{Ushul fiqih}}
Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafal ''Mashâdir al-Ahkâm''. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam literatur hukum Islam klasik maupun ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, periode klasik menggunakan istilah ''al-adillah al-Syar'iyyah'', sedangkan yang dikehendaki dengan ''mashâdir al-Ahkâm'' yang digunakan oleh ulama kontemporer sekarang ini juga sesuai dengan istilah ''al-Adillah al-Syar’iyyah''<ref>Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Ciputat: Logos Wacana Ilmu), 1999, hal 82.</ref>. Kemudian, yang dimaksud dengan ''Masâdir al-Ahkâm'' adalah dalil-dalil hukum syariat yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menentukan sebuah hukum<ref>Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, hal 401.</ref>.
== Sumber Hukum Menurut Sunni ==
Mekanisme penentuan [[hukum]] dalam [[Islam]] harus berlandaskan pada sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Dalam penentuannya, di sana banyak terjadi perbedaan disebabkan banyak faktor. Salah satu faktor tersebut adalah sumber-sumber yang dijadikan landasan hukum tidak disepakati bersama, semisal yang terjadi antara [[Sunni]] dan [[Syi'ah]]. Oleh kalangan internal Sunni sendiri sumber-sumber ini ada yang disepakati dan ada yang masih diperdebatkan.
Ada dua sumber hukum yang disepakati [[ulama]] Sunni; [[Alquran]] dan [[Sunnah]] ([[Hadis]] nabi). Sedangkan perdebatan terjadi pada 11 sumber hukum; Sunnah, [[Ijmak]], [[Qiyas]], [[Ijtihad]], [[Istihsan]], [[Urf]], [[Istishhab]], [[Maslahah al-Mursalah]], [[Syadd al-Dzara`i']], [[Syar'u Man Qablana]] dan [[Qaul al-Shahabi]].
== Referensi ==
<references/>
[[Kategori:Hukum Islam]]
|