Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Bab IV Dewan pertimbangan agung: Di hapus karena sudah tidak di gunakan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
→‎Pasal 31: Tambahan baru, perbaikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 96:
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.<br>
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.<br>
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. <br>
(6) Wajib Militer, untuk membela Negara Kesatuan Republik Indonesia warga negara berkewajiban untuk mengikuti pendidikan militer.
 
=== Pasal 32 ===