Lembaga Penjamin Simpanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 18:
Dalam pelaksanaannya, ''blanket guarantee'' memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya ''moral hazard'' baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.<ref name=":0" />
 
Undang-Undang Nomor 10 Tahun [[1998]] tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September
 
== Penjaminan LPS ==
Baris 39:
* Krisna Wijaya (2005-2007)
* Firdaus Djaelani (2008-2012)
* [[Mirza Adityaswara]] (2012-2013)
* Kartika Wirjoatmodjo (2014-2015)
* [[Fauzi Ichsan]] (2015-sekarang)
 
== Referensi ==