Komisi Penyiaran Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan judul bagian: Latar Belakang → Latar belakang menggunakan HdEdit
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 57:
 
== Struktur Kelembagaan ==
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, ''Komisi Penyiaran Indonesia'' terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat ([[DPR]]) RI dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Dan selanjutnya, anggaran untuk program kerja KPI Pusat dibiayai oleh [[APBN]] (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh [[APBD]] (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) masing-masing provinsi. Masa jabatan setiap Periode Komisioner adalah 3 (tiga) tahun dengan batasan 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut pada setiap tingkatan komisi dan daerah. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil ([[PNS]]) serta staf profesional non PNS.
:# '''Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Pertama (2003-2006''', '''diperpanjang 1 tahun hingga 2007)''', terdiri atas:
:* Dr. Victor W. Menayang, M.A., Ph.D. (Ketua)
Baris 109:
:* Dewi Setyarini (Anggota)
: 6. '''Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode Keenam (2019-2022)''' terdiri atas:
:* Agung Suprio (Ketua KPI Pusat)
:* Mulyo Hadi Purnomo (Wakil Ketua KPI Pusat)
:* Yuliandre Darwis (Anggota)