Aceh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Nama (nomenklatur) yang digunakan menurut Pasal 1 angka 2 UU 11/2006 adalah ACEH; tanpa ada kata "provinsi" maupun frasa "daerah istimewa Aceh merupakan daerah khusus (dan juga daerah istimewa) karena Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang bersifat istimewa dan diberi otonomi khusus; "Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk ...." Pasal 1 angka 2 UU 11/2006
k Penambahan naskah artikel
Baris 163:
'''Aceh''' ([[Abjad Jawi|Aksara Jawoë]] : اچيه دارالسلام) adalah sebuah [[provinsi di Indonesia|provinsi]] di [[Indonesia]] yang ibu kotanya berada di [[Kota Banda Aceh|Banda Aceh]]. Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa dan juga diberi kewenangan otonomi khusus. Aceh terletak di ujung utara pulau [[Sumatra]] dan merupakan provinsi paling barat di Indonesia. Menurut hasil sensus [[Badan Pusat Statistik]] tahun 2019, jumlah penduduk provinsi ini sekitar 5.281.891Jiwa.<ref>{{Cite web|url=https://aceh.bps.go.id/quickMap.html|title=Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh|website=aceh.bps.go.id|access-date=2019-10-14}}</ref> Letaknya dekat dengan [[Kepulauan Andaman dan Nikobar]] di [[India]] dan terpisahkan oleh [[Laut Andaman]]. Aceh berbatasan dengan [[Teluk Benggala]] di sebelah utara, [[Samudra Hindia]] di sebelah barat, [[Selat Malaka]] di sebelah timur, dan [[Sumatra Utara]] di sebelah tenggara dan selatan.
 
Aceh dianggap sebagai tempat dimulainya [[penyebaran Islam di Indonesia]] dan memainkan peran penting dalam [[penyebaran Islam di Asia Tenggara]]. Pada awal abad ke-17, [[Kesultanan Aceh]] adalah negara terkaya, terkuat, dan termakmur di kawasan [[Selat Malaka]]. Sejarah Aceh diwarnai oleh kebebasan politik dan penolakan keras terhadap kendali orang asing, termasuk bekas penjajah [[Belanda]] dan pemerintah Indonesia. Jika dibandingkan dengan dengan provinsi lainnya, Aceh adalah wilayah yang sangat [[konservatisme|konservatif]] (menjunjung tinggi nilai agama).<ref name="time2007">[http://www.time.com/time/magazine/article/0,9171,1590162,00.html ''How An Escape Artist Became Aceh's Governor''], [[Time Magazine]], Feb. 15, 2007</ref> Persentase penduduk [[Islam di Aceh|Muslimnya]] adalah yang tertinggi di Indonesia dan mereka hidup sesuai [[syariah]] [[Islam]].<ref>http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/b/b2/Countries_with_Sharia_rule.png</ref> Berbeda dengan kebanyakan provinsi lain di Indonesia, Aceh memiliki otonomi yang diatur tersendiri karena alasan [[Sejarah Aceh#Masa Republik Indonesia|sejarah]].<ref>[http://www.depdagri.go.id/media/documents/2006/08/01/UU_No.11_Th.2006.doc Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh]</ref>
 
Aceh memiliki [[sumber daya alam]] yang melimpah, termasuk [[minyak bumi]] dan [[gas alam]]. Sejumlah analis memperkirakan cadangan gas alam Aceh adalah yang terbesar di dunia.<ref name="time2007"/> Aceh juga terkenal dengan [[hutan]]nya yang terletak di sepanjang jajaran [[Bukit Barisan]] dari [[Kutacane]] di [[Aceh Tenggara]] sampai [[Ulu Masen]] di [[Aceh Jaya]]. Sebuah taman nasional bernama [[Taman Nasional Gunung Leuser]] (TNGL) didirikan di [[Aceh Tenggara]].
Baris 192:
Terkait Islam yang datang ke Aceh, [[Snouck Hurgronje]] dengan teori [[Gujarat]]nya menyebut Islam yang datang ke sana bukanlah Islam yang dibawa Muhammad, tetapi Islam yang sudah berkembang matang. Bukan Islam dari al Quran dan Hadits, melainkan Islam dengan kitab-kitab [[Fiqh]] dan dogmanya dari 3 abad kemudian.<ref>Azra, Azyumardi: Jaringan Ulama Timur Tengah dan Nusantara, Jakarta, Prenata Media, 2006</ref>
 
Sebagian lagi, ada yang berpandangan bahwa Islam yang datang ke Aceh justru sudah dimulai dari sejak tahun pertama Hijriyah (618 M). Satu pandangan yang menurut penulis buku [[Tasawuf|Tasawuf Aceh]] merupakan pandangan tidak masuk akal. Alasan yang dikemukakannya adalah pada masa tersebut; ada kevakuman antara wahyu pertama (610 M) dengan wahyu kedua kepada [[Muhammad]] selama 2,5 tahun. Ditambah dengan masa berdakwah secara sembunyi-sembunyi yang dilakukan Muhammad selama 3 tahun. Dengan demikian baru pada tahun ke-7 masa kenabiannya baru dimulai dakwah secara terang-terangan.<ref>Shadiqin, Sehat Ihsan (2009)</ref>
 
Tetapi sedikitnya persoalan demikian bisa ditelusuri dari keberadaan kerajaan pertama bercorak Islam di Aceh, [[Kesultanan Peureulak|Kerajaan Perlak]] yang didirikan pada 1 Muharram 225 Hijriyyah.<ref>Ibid</ref>
 
==== Kesultanan Aceh ====
Baris 213:
 
==== Perang Aceh ====
[[Berkas:Generaal_Kohler_sneuvelt_in_de_MesigitGeneraal Kohler sneuvelt in de Mesigit.jpg|jmpl|kiri|200px|[[Johan Harmen Rudolf Köhler|Mayor Jenderal J.H.R. Kohler]] tewas ditembak di bawah pohon kelumpang di depan [[Masjid Raya Baiturrahman]] dalam Perang Aceh I]]
 
{{artikel|Perang Aceh}}
Baris 223:
[[Doktor|Dr]]. [[Christiaan Snouck Hurgronje]], seorang ahli yang berpura-pura masuk Islam dari [[Universitas Leiden]] yang telah berhasil mendapatkan kepercayaan dari banyak pemimpin Aceh, kemudian memberikan saran kepada Belanda agar serangan mereka diarahkan kepada para [[ulama]], bukan kepada sultan. Saran ini ternyata berhasil. Pada tahun [[1898]], [[Joannes Benedictus van Heutsz]] dinyatakan sebagai gubernur Aceh, dan bersama letnannya, [[Hendrikus Colijn]], merebut sebagian besar Aceh.
 
[[Muhammad Daud Syah dari Aceh|Sultan M. Dawud]] akhirnya meyerahkan diri kepada Belanda pada tahun [[1903]] setelah dua istrinya, anak serta ibundanya terlebih dahulu ditangkap oleh Belanda. Kesultanan Aceh akhirnya jatuh pada tahun [[1904]]. Saat itu, Ibu kota Aceh telah sepenuhnya direbut Belanda. Namun perlawanan masih terus dilakukan oleh [[Panglima]]-panglima di pedalaman dan oleh para Ulama Aceh sampai akhirnya [[jepang]] masuk dan menggantikan peran belanda.
 
Perang Aceh adalah perang yang paling banyak merugikan pihak belanda sepanjang sejarah penjajahan [[Nusantara]].
 
<br />
=== Masa penjajahan ===
==== Bangkitnya nasionalisme ====
[[Berkas:Replika Seulawah 001 di Blang Padang, Banda Aceh.jpg|jmpl|250px|Replika pesawat [[Dakota RI-001 Seulawah]] sumbangan rakyat Aceh di Lapangan Blang Padang, [[Banda Aceh]]]]
 
Sementara pada masa kekuasaan Belanda, bangsa Aceh mulai mengadakan kerja sama dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia dan terlibat dalam berbagai gerakan nasionalis dan politik. Aceh kian hari kian terlibat dalam gerakan nasionalis Indonesia. Saat ''Volksraad'' (parlemen) dibentuk, [[Teuku Nyak Arif]] terpilih sebagai wakil pertama dari Aceh. ([[Teuku Nyak Arif|Nyak Arif]] lalu dilantik sebagai gubernur Aceh oleh gubernur [[Sumatra]] pertama, [[Teuku Mohammad Hasan|Mr. Teuku Muhammad Hasan]]).
 
Saat [[Jepang]] mulai mengobarkan perang untuk mengusir kolonialis Eropa dari Asia, tokoh-tokoh pejuang Aceh mengirim utusan ke pemimpin perang Jepang untuk membantu usaha mengusir Belanda dari Aceh. Negosiasi dimulai pada tahun [[1940]]. Setelah beberapa rencana pendaratan dibatalkan, akhirnya pada [[9 Februari]] [[1942]] kekuatan militer Jepang mendarat di wilayah [[Ujungbatee|Ujong Batee]], Aceh Besar. Kedatangan mereka disambut oleh tokoh-tokoh pejuang Aceh dan masyarakat umum. Masuknya Jepang ke Aceh membuat Belanda terusir secara permanen dari tanah Aceh.
Baris 253 ⟶ 254:
 
{{artikel|Gerakan Aceh Merdeka}}
Pasca Gempa dan Tsunami 2004, yaitu pada 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka sepakat mengakhiri konflik di Aceh. Perjanjian ini ditandatangani di [[Finlandia]], dengan peran besar daripada mantan petinggi Finlandia, [[Martti Ahtisaari|Martti Ahtisaari.]]
 
== Politik dan Pemerintahan ==
Baris 260 ⟶ 261:
 
=== Aceh Sebagai [[Daerah istimewa|Daerah Istimewa]]===
Saat ini satuan pemerintahan daerah yang berstatus [[Daerah istimewa|Daerah Istimewa]] di Indonesia hanya dua provinsi yaitu [[Provinsi Aceh|Aceh]] (UU Nomor 44 Tahun 1999) dan [[Daerah Istimewa Yogyakarta|Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta]] (UU 13 Tahun 2012).
 
Berdasarkan status pemerintahan daerah yang bersifat istimewa, UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Daerah Provinsi Istimewa Aceh telah memberikan legitimasi secara yuridis formal keistimewaan.<ref>[http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/ln/1999/pp44-1999.pdf Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999]</ref>[[Berkas:Aceh Regencies.png|jmpl|ka|Kabupaten dan Kota di Aceh|385x385px]]Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh meliputi:
 
# Penyelenggaraan kehidupan beragama;<ref>[https://dsi.acehprov.go.id/wp-content/uploads/2017/02/Peraturan-Daerah-Propinsi-Daerah-Istimewa-Aceh-Nomor-5-Tahun-2000-Tentang-Pelaksanaan-Syariat-Islam.pdf Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam]</ref>
Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh meliputi:[[Berkas:Aceh_Regencies.png|jmpl|ka|Kabupaten dan Kota di Aceh|385x385px]]
 
# Penyelenggaraan kehidupan beragama;
# Penyelenggaraan kehidupan adat;
# Penyelenggaraan pendidikan; dan
Baris 272 ⟶ 271:
 
=== Aceh Sebagai [[Daerah khusus|Daerah Khusus]]===
Dalam praktik ketatanegaraan di <span class="pg"></span>Indonesia hingga saat ini hanya empat satuan daerah yang dinyatakan berstatus sebagai [[Daerah khusus|Daerah Khusus]] yaitu [[Provinsi Aceh|Aceh]], [[Daerah khusus|Daerah Khusus Ibukota]] [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|(DKI) Jakarta]], dan [[Provinsi Papua]] serta [[Papua Barat]].
 
Kekhususan Aceh telah diatur berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang [[Pemerintahan aceh|Pemerintahan Aceh]] pada hakikatnya manifestasi dari UUD Tahun 1945. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat Khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang undang.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/read/2019/01/31/134345/4408691/10/milikiBerdasarkan [[Undang-26-kewenangan-khusus-aceh-diminta-bekerja-maksimal|title=MilikiUndang 26 Kewenangan Khusus,Pemerintahan Aceh Diminta Bekerja Maksimal|last=detikcom|first=Tim|website=detiknews|access-date=2019-02-01}}</ref> Berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Aceh]] (UU-PA), Sebagai daerah Khusus, saat ini sudah memiliki 26 Kewenangan Khusus. Dengan demikian, otonomi seluas-luasnya pada dasarnya bukanlah sekadar hak, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan kewajiban konstitusional untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh. Oleh karena itu Aceh terdapat 2 (dua) sebutan yaitu daerah istimewa dan daerah khusus, sehingga nama Aceh dapat disebutkan sebagai daerah khusus provinsi daerah istimewa Aceh.<ref>https://ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/viewFile/2086/2050</ref><ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/read/2019/01/31/134345/4408691/10/miliki-26-kewenangan-khusus-aceh-diminta-bekerja-maksimal|title=Miliki 26 Kewenangan Khusus, Aceh Diminta Bekerja Maksimal|last=detikcom|first=Tim|website=detiknews|access-date=2019-02-01}}</ref>
 
Nama ([[nomenklatur]]) yang digunakan menurut Pasal 1 angka 2 UU 11/2006 adalah '''Aceh'''; tanpa ada kata "provinsi" maupun frasa "daerah istimewa", Aceh merupakan daerah khusus (dan juga daerah istimewa) karena Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang bersifat istimewa dan diberi otonomi khusus; "Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang ''bersifat istimewa'' dan ''diberi kewenangan khusus'' untuk ...." Pasal 1 angka 2 UU 11/2006<ref>[https://pih.kemlu.go.id/files/UU%2011-%202006.pdf PasalUndang-undang 1Pemerintahan angkaAceh] 2 UU 11</2006]ref>
 
=== Sistem Pemerintahan di Aceh ===
Baris 291 ⟶ 290:
[[Berkas:Rumah kediaman Gubernur Aceh (meuligoe) di Banda Aceh.jpg|jmpl|250px|ka|Meuligoe, tempat kediaman gubernur Aceh]]
 
Berdasarkan Pemilihan umum 2019, Provinsi Aceh mengirim 13 wakil ke [[DPR]] RI dari dua daerah pemilihan dan empat wakil ke [[DPD]]. <ref>{{Cite web|url=https://rencongpost.com/ini-daftar-lengkap-caleg-dpr-ri-dapil-aceh-yang-lolos-ke-senayan/|title=Ini Daftar Lengkap Caleg DPR RI Dapil Aceh yang Lolos ke Senayan|date=2019-05-13|website=Rencongpost.com|language=id-ID|access-date=2019-10-08}}</ref>

Pada tingkat provinsi, berikut perolehan jumlah kursi di [[Pemerintahan Aceh#DPRA dan DPRK|DPRA]] hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 tersusun dari 15 partai, dengan perincian sebagai berikut:
{| class="wikitable"
|-
Baris 303 ⟶ 304:
! align="center" | 10
|-
| [[Berkas:Logo GOLKAR.jpg|25px]] [[Partai Golkar]]
! align="center" | 9
|-
| [[Berkas:Gerindra.jpg|25px]] [[Partai Gerindra]]
! align="center" | 8
|-
Baris 312 ⟶ 313:
! align="center" | 6
|-
| [[Berkas:PAN.jpg|25px]] [[PAN]]
! align="center" | 6
|-
Baris 318 ⟶ 319:
! align="center" | 6
|-
| [[Berkas:PPP.gif|25px]] [[PPP]]
! align="center" | 6
|-
| [[Berkas:Pkb.jpg|25px]] [[PKB]]
! align="center" | 3
|-
| [[Berkas:Partai NasDem.svg|25px]] [[Partai NasDem]]
! align="center" | 2
|-
| [[Berkas:Pda-aceh.jpg|25px]] [[Partai Damai Aceh|PDA]]
! align="center" | 3
|-
Baris 342 ⟶ 343:
!1
|-
! '''Total'''
! 81
|}
Baris 446 ⟶ 447:
=== Agama ===
{{Main|Islam di Aceh|Kekristenan di Aceh}}[[Berkas:Meuseujid Raya Bayturrahman.JPG|jmpl|250x250px|[[Masjid Raya Baiturrahman]], masjid bersejarah sejak era [[Kesultanan Aceh]] yang menjadi simbol agama, semangat, perjuangan dan nasionalisme rakyat Aceh.|al=]]{{Lihat pula|Hukum kriminal Islam di Aceh}}
Mayoritas penduduk Aceh menganut agama [[Islam]] dan Syariah Islam menjadi hukum positif di daerah istimewa Aceh. Agama lain yang dianut oleh penduduk Aceh adalah agama [[Kristen]] yang dianut oleh pendatang beretnis [[Batak]] dan sebagian warga keturunan [[Tionghoa]] yang kebanyakan beretnis [[suku Hakka|Hakka]]. Sedangkan sebagian lainnya tetap menganut agama [[Agama Konghucu|Konghucu]].
 
Selain itu Aceh memiliki keistimewaan dibandingkan dengan provinsi yang lain, karena di Aceh [[Syariat Islam]] diberlakukan kepada sebagian besar warganya yang menganut agama Islam, berdasar UU No.18/2001. Kalangan intelektual Aceh sendiri masih memperdebatkan apakah yang diberlakukan di Aceh sudah benar-benar syariat atau itu cuma karena alasan politis saja.<ref>Ramli, Affan: Merajam Dalil Syariat, Bandar Publishing, Cet-1, 2010</ref>
Agama lain yang dianut oleh penduduk Aceh adalah agama [[Kristen]] yang dianut oleh pendatang beretnis [[Batak]] dan sebagian warga keturunan [[Tionghoa]] yang kebanyakan beretnis [[suku Hakka|Hakka]]. Sedangkan sebagian lainnya tetap menganut agama [[Agama Konghucu|Konghucu]].
 
Selain itu Aceh memiliki keistimewaan dibandingkan dengan provinsi yang lain, karena di Aceh [[Syariat Islam]] diberlakukan kepada sebagian besar warganya yang menganut agama Islam, berdasar UU No.18/2001. Kalangan intelektual Aceh sendiri masih memperdebatkan apakah yang diberlakukan di Aceh sudah benar-benar syariat atau itu cuma karena alasan politis saja.<ref>Ramli, Affan: Merajam Dalil Syariat, Bandar Publishing, Cet-1, 2010</ref> Alasan yang juga kemudian disebutkan adalah kondisi konkret ketika itu berkenaan dengan politik, polemik di kalangan jumhur ulama soal bisa tidaknya hukum Islam diproduksi pasca kenabian selain persoalan dualisme aliran dalam Islam, dua aliran besar dalam tradisi tafsir hukum Islam.<ref>ibid</ref>
 
<br />
Baris 592 ⟶ 593:
{{utama|Budaya Aceh}}
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Dolk (rencong) met rechthoekig gebogen hoornen greep en houten schede TMnr 17-5.jpg|jmpl|''[[Rencong|Rintjong Aceh]]'', senjata tradisional rakyat Aceh.]]
[[Berkas:Rumoh_Aceh_2Rumoh Aceh 2.JPG|jmpl|''[[Rumoh Aceh]]'', merupakan rumah adat [[suku Aceh]] di [[Museum Negeri Aceh]].|219x219px]]
 
Aceh merupakan kawasan yang sangat kaya dengan seni budaya lazimnya wilayah Indonesia lainnya. Aceh mempunyai aneka seni budaya yang khas seperti tari-tarian, dan budaya lainnya seperti:
Baris 636 ⟶ 637:
 
=== Tarian ===
[[Berkas:COLLECTIE_TROPENMUSEUM_Sedatidans_te_Samalanga_TMnr_10004857COLLECTIE TROPENMUSEUM Sedatidans te Samalanga TMnr 10004857.jpg|jmpl|Tari Seudati di [[Samalanga, Bireuen|Sama Langa]] tahun 1907]]
[[Berkas:Saman dance.jpg|jmpl|[[Tari Saman]] dari [[Gayo Lues]]]]
 
Baris 921 ⟶ 922:
 
=== Pasca-tsunami [[2004]] ===
[[Berkas:US_Navy_050102US Navy 050102-N-9593M-040_A_village_near_the_coast_of_Sumatra_lays_in_ruin_after_the_Tsunami_that_struck_South_East_Asia040 A village near the coast of Sumatra lays in ruin after the Tsunami that struck South East Asia.jpg|jmpl|ka|250px|Kerusakan akibat tsunami di Banda Aceh]]
 
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (2005) memperkirakan 9563 unit perahu hancur atau tenggelam, termasuk 3969 (41,5%) perahu tanpa motor, 2369 (24,8%) perahu bermotor dan 3225 (33,7%) kapal motor besar (5-50 [[ton]]). Selain itu, 38 unit [[TPI]] rusak berat dan 14.523 [[hektar]] tambak di 11 [[kabupaten]]/[[kota]] rusak berat. Diperkirakan total kerugian langsung akibat bencana tsunami mencapai Rp 944.492,00 (50% dari nilai total aset), sedangkan total nilai kerugian tak langsung mencapai Rp 3,8 miliar. Sebagian besar kerugian berasal dari kerusakan tambak.
 
[[Berkas:PLTD_Apong_Ie_BeunaPLTD Apong Ie Beuna.JPG|jmpl|kiri|250px|Kapal [[PLTD Apung]] yang dibawa oleh tsunami sampai ke darat]]
 
Kerusakan tambak budidaya tersebar merata. Bahkan di daerah yang tidak terlalu parah dampak tsunaminya (misalnya di [[Aceh Selatan]]), tambak-tambak yang tergenang tidaklah mudah diperbaiki dan digunakan kembali. Total kerugian mencapai Rp 466 miliar, sekitar 50 persen dari total kerugian sektor perikanan. Kerugian ekonomi paling besar berasal dari hilangnya pendapatan dari sektor perikanan (tangkap dan budidaya). Hilangnya sejumlah besar nelayan, hilang atau rusaknya sarana dan prasarana perikanan termasuk alat tangkap dan perahu serta kerusakan tambak menjadikan angka kerugian sedemikian besarnya.
Baris 990 ⟶ 991:
*[[Daerah khusus]]
*[[Undang-Undang Pemerintahan Aceh]]
*[[Islam di Aceh]]
 
== Pranala luar ==