Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 116.206.9.19 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 28:
* Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang - [[Komisi Pemilihan Umum]] (Pasal 22E Ayat 5)
* [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]]
* Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang - [[Bank Indonesia|Bank SentralIndonesia]] (Pasal 23D, sebagaimana diubah di UU No. 23 Tahun 1999)
* [[Tentara Nasional Indonesia]] (Pasal 30 Ayat 3)
** [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]] dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]] disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)