Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
'''Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang''' (atau
Perppu ditandatangani oleh Presiden. Setelah diundangkan, Perppu harus diajukan ke [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan '''RUU tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang'''. Pembahasan RUU tentang penetapan Perppu menjadi Undang-Undang dilaksanakan melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya dapat ''menerima'' atau ''menolak'' Perppu.
|