Kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 10 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 14502371 oleh AABot
Baris 1:
[[Berkas:Liegestuetz02 ani fcm.gif|jmpl|250px| [[Push-up]] merupakan salah satu cara menjaga kesehatan]]
{{untuk|[[gampong]] di [[Aceh]]|Kesehatan, Karang Baru, Aceh Tamiang}}
'''Kesehatan''' adalah keadaan sejahtera dari badan, [[jiwa]], dan [[sosial]] yang memungkinkan setiap orang hidup [[produktif]] secara sosial, dan [[ekonomis]].<ref>Siti Nafsiah, "Prof. Hembing pemenang the Star of Asia Award: pertama di Asia ketiga di dunia", Gema Insani, 2000, 979915703X, 9789799157034.</ref>
Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan, dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan, dan persalinan.<ref>Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, "Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum", Yayasan Obor Indonesia, 2006, 9799662761, 9789799662767.</ref>
Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara [[kolektif]], untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya, dan orang lain.<ref name="Kesehatan Masyararat">George Pickett & John J. Hanlon, "Kesehatan Masyararat Administrasi dan praktik", EGC, 9794488054, 9789794488058.</ref>
[[Definisi]] yang bahkan lebih sederhana diajukan oleh Larry Green, dan para [[koleganya]] yang menulis bahwa pendidikan kesehatan adalah [[kombinasi]] pengalaman belajar yang dirancang untuk mempermudah [[adaptasi]] [[sukarela]] terhadap perilaku yang [[kondusif]] bagi kesehatan.<ref name="Kesehatan Masyararat"/>
[[Data]] terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapat [[jaminan]] kesehatan dari lembaga atau [[perusahaan]] di bidang pemeliharaan kesehatan, seperti Akses, Taspen, dan Jamsostek.<ref name="Janji-janji">Rudy S. Pontoh, "Janji-janji dan komitmen SBY-JK: menabur kata, menanti bukti", Gramedia Pustaka Utama, 2004, 9792221026, 9789792221022.</ref>
Golongan masyarakat yang dianggap 'teranaktirikan' dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan [[masyarakat]] kecil, dan [[pedagang]].<ref name="Janji-janji"/>
Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini menjadi lebih [[pelik]], berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri.<ref>Sulastomo, "Manajemen kesehatan", Gramedia Pustaka Utama, 2000, 9796559552, 9789796559558.</ref>
 
Baris 22:
 
== Kesehatan jiwa ==
[[World Health Organization]] menjabarkan kesehatan mental sebagai "suatu keadaan yang baik dimanadi mana seseorang menyadari kemampuannya, dapat menghadapi stressstres yang normal, dapat bekerja secara produktif dan menyenangkan, dan dapat berkontribusi dalam komunitasnya.".<ref>World Health Organization (2005). Promoting Mental Health: Concepts, Emerging evidence, Practice: A report of the World Health Organization, Department of Mental Health and Substance Abuse in collaboration with the Victorian Health Promotion Foundation and the University of Melbourne. World Health Organization. Geneva.</ref> '''Kesehatan jiwa bukan hanya tak adanya penyakit jiwa''' dan masalah kesehatan jiwa '''bukan''' penyakit jiwa.
 
Penyakit jiwa dijabarkan sebagai 'spektrum dari kognitif, emosi, dan kondisi tingkah laku yang bersinggungan dengan sosial, dan emosi yang baik, dan hidup serta produktivitas masyarakat.' Menderita sakit jiwa adalah serius, sementara atau menetap, dari fungsi jiwa seseorang. Terminologi yang lain meliputi: 'masalah kesehatan jiwa', 'sakit', 'terganggu', 'tak berfungsi' ('mental health problem', 'illness', 'disorder', 'dysfunction'). (Hungerford et al. 2012).
Baris 34:
Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, jadi tanggung jawab untuk terwujudnya [[derajat]] kesehatan yang [[optimal]] berada di tangan seluruh masyarakat Indonesia, [[pemerintah]] dan [[swasta]] bersama-sama.<ref name="Etika"/>
=== Tujuan dan Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan ===
Tujuan, dan ruang lingkup kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi dua, secara [[umum]] dan secara [[khusus]].<ref name="Pengantar Kesehatan">"Pengantar Kesehatan Lingkunagan", EGC, 9794487961, 9789794487969.</ref>
Tujuan, dan ruang lingkup secara umum, antara lain:<ref name="Pengantar Kesehatan"/>
# Melakukan [[koreksi]] atau [[perbaikan]] terhadap segala bahaya, dan [[ancaman]] pada kesehatan, dan kesejahteraan hidup manusia.
# Melakukan usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan, dan [[kesejahteraan hidup manusia]].
# Melakukan kerja sama, dan menerapkan program [[terpadu]] di antara masyarakat, dan [[institusi]] pemerintah serta [[lembaga]] [[nonpemerintah]] dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit [[menular]].
 
Adapun tujuan, dan ruang lingkup secara khusus meliputi usaha-usaha perbaikan atau pengendalian terhadap lingkungan hidup manusia, yang di antaranya berupa:.<ref name="Pengantar Kesehatan"/>
# Menyediakan air bersih yang cukup, dan memenuhi persyaratan kesehatan.
# Makanan, dan minuman yang diproduksi dalam [[skala]] besar, dan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
Baris 47 ⟶ 48:
# [[Perumahan]] dan [[bangunan]] yang layak huni, dan memenuhi [[syarat]] kesehatan.
# [[Kebisingan]], [[radiasi]], dan kesehatan kerja.
# [[Survei]] [[sanitasi]] untuk perencanaan, pemantauan, dan [[evaluasi]] [[program]] kesehatan lingkungan.
 
=== Tujuan Pembangunan Kesehatan ===
Baris 60 ⟶ 61:
== Dasar-Dasar Pembangunan Kesehatan ==
Dasar-dasar [[pembangunan nasional]] di bidang kesehatan adalah sebagai berikut:<ref name="Pengembangan sumber"/>
# Semua [[warga negara]] berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal agar dapat bekerja, dan hidup layak sesuai dengan [[martabat]] manusia.
# Pemerintah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara, dan mempertinggi derajat kesehatan [[rakyat]].
# Penyelenggaraan upaya kesehatan diatur oleh pemerintah, dan dilakukan secara [[serasi]] dan [[seimbang]] oleh pemerintah, dan masyarakat.
 
== Referensi ==