Lubuk Basung, Agam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
Perbaikan nama tempat
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 30:
}}
 
Dengan pindahnya pusat pemerintahan Kabupaten Agam dari [[Bukittinggi]] ke Lubuk Basung pada tanggal [[19 Juli]] [[1993]] secara [[de facto]], kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 8 Tahun 1998, maka Lubuk Basung dengan pusat pemerintahan dipindahkan ke [[ManggopohPadang Baru, Lubuk Basung, Agam|ManggopohPadang Baru]]. Setelah memasuki era [[otonomi daerah]], istilah [[desa]] dan sistem pemerintahan di dalamnya diubah menjadi [[nagari]] dengan sistem pemerintahan yang berpola kepada adat istiadat masyarakat Kabupaten Agam. Dengan demikian wilayah Kecamatan Lubuk Basung terbagi kedalam 5 [[nagari]] dengan 26 jorong yang masing-masingnya yaitu:
 
* [[Lubuk Basung, Lubuk Basung, Agam|Nagari Lubuk Basung]]