Pengacara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang [[pengadilan]]. Dalam profesi hukum, dikenal istilah [[Hukum Indonesia#Istilah hukum|beracara]] yang terkait dengan pengaturan [[Hukum#Hukum acara|hukum acara]] dalam [[Hukum Indonesia#Hukum acara pidana Indonesia|Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]] dan [[Hukum Indonesia#Hukum acara perdata Indonesia|Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata]]. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah [[Konsultan Hukum]] yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.
 
Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal ([[Pengadilan|peradilan]]) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa [[hukum]], baik di dalam maupun di luar [[pengadilan]].<ref>UU RI No 18/2003, Pasal 1</ref> Di [[Indonesia]], untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang [[sarjana]] yang berlatar belakang [[Perguruan tinggi|Perguruan Tinggi]] hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu [[Organisasi Advokat|organisasi pengacara]].<ref>http://www.peradi.or.id/in/detail.viewer.php?catid=d38d80f637a4a0fcc1a8e71cd56fcfb3&cgyid=838366bc875888bc0634cf13774205a7/ </ref>
 
== Catatan kaki ==
{{reflist}}