Siti Ruhaini Dzuhayatin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Pendidikan: Profil individu |
→Pendidikan: Profil individu |
||
Baris 15:
Kegigihan dalam advokasi Islam, gender dan Hak Asasi Manusia menjadikannya satu dari dua anggota perempuan Majelis Tarjih Muhamamdiyah Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 1995-2000, suatu posisi yang tidak lazim karena selama itu Majelis ini hanya beranggotakan laki-laki yang dipandang sebagai ulama. Kiprahnya mengarustamakan Islam dan Gender di Muhammadiyah banyak menemui hambatan tetapi bekal keilmuan serta jejaring yang dibuat dengan para ulama dan ahli Islam yang laki-laki dengan pandangan moderat telah membuka jalan menerimaan kesetaraan gender di Muhammadiyah, baik secara wacana maupun dalam struktur Muhamamdiyah, termasuk diakuinya Ketua Pimpinan Pusat Aisyiyah sebagai bagian dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan berkembangnya wacana kebolehan imam perempuan bagi lelaki dewasa, isu yang sangat 'tabu' dibicarakan dalam tradisi Islam, meski tidak ada larangan secara tertulis dalam al-Qur'an.
Pada tahun 2010-2015, Ruhaini menjadi satu-satunya anggota Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhamamdiyah yang mengelola lebih dari 100 perguruan tinggi yang dimiliki Muhamamdiyah. Ia juga gigih memperjuangkan hak beragama bagi mahasiswa beragama selain Islam seperti perayaan natal dilingkungan kampus Univeristas
Kiprahnya di dalam dan di luar negeri telah mengantarkannya sebagai wakil Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri sebagai komisioner pada Independent Permanent Human High Commission of Organization of Islamic Cooperation (IPHRC-OIC)
Berdasarkan pengalamannya dalam berkiprah pada isu Islam, HAM, Demokrasi di tingkat internasional, Presiden Republik Indonesia [[Joko Widodo]] mengangkatnya sebagai [[Staf Khusus Presiden]] Bidang Keagamaan di tingkat Internasional yang membantu Presiden mempromosikan Wasatiyyat Diniyyah dan Wasatiyyat Islam Indonesia (Moderasi Beragama dan moderasi Ber Islam di Indonesia) agar Indonesia menjadi model' titik-temu' moderasi beragama, konsep negara bangsa, demokrasi, HAM, Hak Perempuan dan Keadilan sosial yang dapat berkembang harmonis dan damai.
|