Komisi Yudisial Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 5 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 15252829 oleh LaninBot
Tori Crystallea (bicara | kontrib)
Perbaikan ejaan.
Baris 46:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Yudisial Republik Indonesia''' atau cukup disebut '''Komisi Yudisial''' (disingkat '''KY RI''' atau '''KY''') adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] yang berwenang mengusulkan pengangkatan [[Hakim Agung|hakim agung]] dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku [[hakim]].<ref>[https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]</ref> Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial bertanggungjawabbertanggung jawab kepada publik melalui [[DPR]], dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.<ref>[http://komisiyudisial.go.id/downlot.php?file=uu22indonesia.pdf Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial]</ref>
 
== Sejarah ==