Alur pelayaran: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
|||
Baris 1:
'''Alur pelayaran''' adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan [[pelayaran]] lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari oleh [[kapal]] di [[laut]], [[sungai]] atau [[danau]]. Alur pelayaran dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk-pelayaran serta diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Penguasa [[pelabuhan]] berkewajiban untuk melakukan perawatan terhadap alur pelayaran, perambuan dan pengendalian penggunaan alur. Persyaratan perawatan harus menjamin:
== Peranan pemerintah ==
Pemerintah mempunyai kewajiban untuk:
# menetapkan alur-pelayaran;
Baris 10:
# menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
== Pengerukan alur pelayaran ==
Untuk mempertahankan kedalaman dan lebar alur pelayaran sebagaimana dikehendaki perlu dilakukan [[pengerukan]]. Pengerukan secara reguler penting khususnya dipelabuhan-pelabuhan yang sedimentasinya tinggi ataupun disungai-sungai yang banyak membawa material [[erosi]] atau sampah dari [[hulu sungai]].
== Lihat pula ==
*[[Pelabuhan]]
*[[Kapal]]
|