Rumah adat Aceh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
 
'''Rumah adat Aceh''' (Aksara '''[[Abjad Jawi|Jawi]]/[[Jawoe|Jawoë]]''' : رومه عادة اچيه) atau yang lebih dikenal dengan nama "''Rumoh Aceh"'' merupakan [[rumah adat]] dari [[suku Aceh]]. Rumah ini bertipe rumah panggung dengan 3 bagan utama dan 1 bagian tambahan. Tiga bagian utama dari rumah Aceh yaitu ''seuramoë keuë'' (serambi depan), ''seuramoë teungoh'' (serambi tengah) dan ''seuramoë likôt'' (serambi belakang). Sedangkan 1 bagian tambahannya yaitu ''rumoh dapu'' (rumah dapur). Atap rumah berfungsi sebagai tempat penyimpanan pusaka keluarga.<ref>[https://www.kolomwarta.com/index.php/2017/05/22/mengenal-rumah-adat-aceh/ "Mengenal Rumah Adat Aceh"]</ref>
 
[[File:COLLECTIE TROPENMUSEUM Het Atjeh Museum in Koetaradja TMnr 60023674.jpg|thumb|left|The Atjeh Museum during the early 20th century of colonial Koetaradja City]]
 
Bagi suku bangsa Aceh, segala sesuatu yang akan mereka lakukan, selalu berlandaskan kitab adat. Koitab adat tersebut, dikenal dengan Meukeuta Alam. Salah satu isi di dalam terdapat tentang pendirian rumah. Di dalam kitab adat menyebutkan: ”Tiap tiap rakyat mendirikan rumah atau masjid atau balai-balai atau meunasah pada tiap-tiap tihang di atas puting dibawah para hendaklah dipakai kain merah dan putih sedikit”. Kain merah putih yang dibuat khusus di saat memulai pekerjaan itu dililitkan di atas tiang utama yang di sebut tamèh raja dan tamèh putroë”. karenanya terlihat bahwa Suku Aceh bukanlah suatu suku yang melupakan apa yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka.
 
Dalam kitab tersebut juga dipaparkan bahwa; dalam Rumoh Aceh, bagian rumah dan pekarangannya menjadi milik anak-anak perempuan atau ibunya. Menurut adat Aceh, rumah dan pekarangannya tidak boleh di pra-é, atau dibelokkan dari hukum waris. Jika seorang suami meninggal dunia, maka Rumoh Aceh itu menjadi milik anak-anak perempuan atau menjadi milik isterinya bila mereka tidak mempunyai anak perempuan.Untuk itu, dalam Rumah Adat Aceh, istrilah yang dinamakan peurumoh, atau jiak diartikan dalam bahasa Indonesia adalah orang yang memiliki rumah.
 
== Gambar ==
[[File:COLLECTIE TROPENMUSEUM Paalwoning Atjeh TMnr 60008462.jpg|thumb|left|Rumoh [[Aceh]] milik rakyat pada masa masuknya penjajah [[Belanda]] di wilayah [[Kesultanan Aceh]] sekitar tahun 1873-1904.]]