Rumah adat Aceh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 7:
Dalam kitab tersebut juga dipaparkan bahwa; dalam Rumoh Aceh, bagian rumah dan pekarangannya menjadi milik anak-anak perempuan atau ibunya. Menurut adat Aceh, rumah dan pekarangannya tidak boleh di pra-é, atau dibelokkan dari hukum waris. Jika seorang suami meninggal dunia, maka Rumoh Aceh itu menjadi milik anak-anak perempuan atau menjadi milik isterinya bila mereka tidak mempunyai anak perempuan.Untuk itu, dalam Rumah Adat Aceh, istrilah yang dinamakan peurumoh, atau jiak diartikan dalam bahasa Indonesia adalah orang yang memiliki rumah.
== Gambar ==
 
File:Jingki.JPG|''Jeungki'', peukakaih ngon top padé
</gallery>
 
[[File:COLLECTIE TROPENMUSEUM Paalwoning Atjeh TMnr 60008462.jpg|thumb|left|Rumah [[Aceh]] milik rakyat pada masa masuknya penjajah [[Belanda]] di wilayah [[Kesultanan Aceh]].]]